PURBALINGGA. medianasional.id– Satu dari empat Raperda prakarsa DPRD Purbalingga yang paling disorot adalah soal penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Isu ini sengaja didorong DPRD karena menjamurnya toko modern di Purbalingga yang dinilai butuh payung hukum yang jelas.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyatakan dukung penuh inisiatif dewan tersebut. Menurutnya, Raperda ini nantinya akan jadi pedoman resmi Pemda dalam membuat kebijakan penataan ritel.
“Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Bupati Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Namun, Bupati memberi catatan khusus untuk DPRD:
1. Harus sinkron dengan regulasi perdagangan terbaru di atasnya. Jangan sampai Perda Purbalingga tabrakan dengan aturan pusat.
2. Aturan pendirian harus diperkuat. DPRD diminta mempertegas pertimbangan jarak, zonasi, dan dampak sosial-ekonomi. Tujuannya agar pendirian swalayan tidak mematikan pasar tradisional dan UMKM lokal.
Intinya, DPRD ingin ada keadilan. Toko modern boleh tumbuh, tapi pasar tradisional dan warung kecil harus tetap hidup. Raperda ini diharapkan jadi alat untuk menjaga keseimbangan itu.
Raperda ini sekarang akan dibahas detail pasal per pasal di komisi.
Al_76







