YOGYAKARTA, medianasional.id – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Si Propam Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Senin (21/9/2026).
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu T.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Tim penyidik Si Propam telah merampungkan rangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan dari manajemen pimpinan tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polsek Kraton, serta saksi-saksi pendukung,” ujar AKP Wahyu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, Propam kemudian menetapkan Ipda S sebagai terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Ipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu.
Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat dua personel lainnya yang turut menjalani pemeriksaan oleh Si Propam Polresta Yogyakarta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua personel tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara terhadap Ipda S, Si Propam Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah penanganan internal dengan menempatkannya di tempat khusus (Patsus).
Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dilanjutkan sesuai mekanisme penegakan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
AKP Wahyu menegaskan, proses yang dilakukan Si Propam merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan internal kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran anggota ditangani secara akuntabel dan transparan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Langkah ini bagian dari komitmen penuh Polresta Yogyakarta untuk memastikan proses penegakan hukum internal berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas AKP Wahyu.
Dengan penetapan tersebut, penanganan perkara terhadap Ipda S akan berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polresta Yogyakarta memastikan proses pemeriksaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.(red/w).






