
Medianasional.id
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) dengan sikap mendukung Kejaksaan Tinggi dan Ditkrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah PPK di Balai pelaksana jalan nasional BPJN Malut serta kepala Balai BPJN Malut saudara Gunadi Anta Reksa atas sejumlah pekerjaan yang di duga terindikasi bermasalah di Maluku Utara yang saat ini telah mencuat di berbagai media resmi baru-baru ini.
Hal lain, Sartono meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta Itjen KemenPUPR agar segera menelusuri paket proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional Kota Tidore Kepulauan dengan satuan kerja perangkat daerah tugas pembantu (SKPD TP) BPJN Malut Tahun anggaran 2022 yang di duga terindikasi bermasalah dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar.
” Untuk itu kami juga meminta Itjen Kementrian PUPR agar segera mengevaluasi PPK SKPD TP di Maluku Utara,” ucap Bung Tono sapaan akrab Sartoni Halek selaku Ketua Bidang ESDM dan LH DPP GPM, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, hal ini sudah tentunya diduga melanggar Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres no 172 tahun 2014 tentang perubahan atas ketiga peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999.
” Kasus ini harus segera di tangani oleh lembaga supremasi hukum di Maluku Utara sehingga perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu,” tandasnya.


