Ditengah Wabah Corona, Dit Resnarkoba Polda Malut Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ke lima pelaku yang berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Malut

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba selama bulan Maret terakhir 2020 ini telah menangani 4 kssus serta berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Shabu kurang lebih 0.9 Gram dan Ganja kurang Lebih 3.70 Gram.

Dari kelima Pelaku ini diamankan di Kota Ternate mulai dari hari Sabtu 14 Maret 2020 bertempat di Kelurahan Gamalama Kompleks Sekolah Cina telah diamankan TSK dengan Inisial RT Alias Erik (43), Wiraswasta, BB (1 Sachet Kecil Sabu dengan Berat 0.26 Gram dan 1 buah HP Merek Samsung J2 warna Silver). Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Dimana pada hari dan tanggal yang sama dengan tersangkat inisial RT alias Erik Personel Dit Resnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka inisial FM (39) Wiraswasta, di Jalan Soa dengan barang buktu 1 Sachet plastik kecil berisi shabu dengan berat 0.42 Gram yang di isi dalam pembungkus rokok surya dan 1 buah Hp Samsung. Sementara pasal yang dilanggar, pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan pada hari Senin, 23 Maret 2020 bertempat di dalam area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate Kelurahan Kampung Makassar Timur, Personel Diresnarkoba berhasil mengamankan tersangka inisial FM alias DI (23), dengan modusnya membuang barang bukti di sekitaran area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 linting Ganja yang dibungkus dengan pembungkus rokok gudang garam (Surya) dengan Berat 3.70 Gram. Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk 2 tersangka Inisial RL alias Riri (33) Wiraswasta dan MA alias AL (35) PNS, berhasil diamankan di depan Hotel Boulevard Kelurahan Gamalama pada hari Senin, 30 Maret 2020 dengan barabg bukti 1 sachet kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.22 Gram, 1 buah Bong yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral, 1 Buah Korek Api gas, 1 Buah Resi Pengiriman BCA, dan 1 Buah Resi Pengiriman BCA yang didapat dalam saku AL. Sementara Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut berdasarkan release yang diterima redaksi medianasional.id pada hari Senin (6/4/2020).

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, mengatakan disituasi Negara yang sedang tidak kondusif terkait dengan virus Corona ini, bukan berarti Polri khususnya Polda Maluku Utara akan kendor dalam membrantas pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan bukan berarti juga pelaku penyalahgunaan Narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan mengedar Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.