Dit Resnarkoba Polda Malut Bongkar Jaringan Narkoba Dari Sumatra Utara 

Maluku Utara94 Dilihat
Pelaku pengedar yang berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Malut

Ternate, medianasional.id – Jaringan pengedar Narkotika jenis ganja dari luar daerah, berhasil di bongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara.

Hal ini berdasarkan release yang diterima media ini oleh Bid Humas Polda Maluku Utara, Selasa (18/8/2020).

Dalam keterangan persnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menyampaikan, awalnya pihaknya mendapatkan infromasi dari informen bahwa adanya pengedar ganja dari luar daerah hingga pihaknya kemudian melakukan lidik dari infromasi tersebut.

Alhasil dari infromasi tersebut, Tim unit Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja yang diduga berasal dari Sumatra Utara melalui ekspedisi.

Dari temuan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku insial AR alias Daeng (31) tahun dan barang bukti seberat 1,4 kilo gram, satu buah hanphone merek oppo A5s warna hitam, satu buah dompet dan satu butkti resi pengiriman bertempat di Jasa pengiriman yaitu JNE, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 10:30 Wit.

Atas temuan ini, Pelaku saat diinterogasi Tim unit Direktorat Reserse Narkoba mengaku telah diperintah oleh oleh pelaku lainnya insial TS yang berada di Jakarta.

Diketahui, Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun sampai dengan 20 tahun, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.