Dinas Peternakan Tulungagung : “Penerima Dana Hibah Harus Berbadan Hukum”

Tulungagung252 Dilihat

TULUNGAGUNG, MEDIANASIONAL.ID-Beberapa mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi oleh Kelompok masyarakat (Pokmas), LSM, Organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan bantuan dana hibah ataupun dana bansos. Syarat pertama harus sudah berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 298 ayat 5 huruf D yang menjelaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

Plt.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung Mulyanto melalui Kabid usaha peternakan dan plt.bidang produksi dan perbibitan Mahmilupita mengatakan, Untuk penerima dana hibah ataupun bansos, kelompok ataupun lembaga harus berbadan hukum menkumham dan untuk penerima dana hibah juga harus transparan untuk perguliran pengelolaan dan pengembangan bantuan hibah tersebut.

“Kelompok penerima hibah/bansos harus berbadan hukum menkumham, kalau belum berbadan hukum dinas tidak berani”, katanya, Senin (10/02/2020).

Lupita juga mengatakan untuk cara pengelolaan dan pengembangan hibah/bansos sapi harus dilakukan secara bergulir oleh intern kelompok masing- masing yang disaksikan oleh dinas peternakan dituangkan dalam berita acara, supaya semua anggota merasakan bantuan tersebut.

“Untuk bergulirnya bantuan, kelompok tersebut membuat berita acara yang di saksikan oleh dinas peternakan, supaya dinas sendiri biar mudah untuk memantau perkembangan bantuan tersebut”, tambahnya.

Lupita saat disinggung adanya salah satu pokmas di Tulungagung yang terseret kasus dugaan korupsi nggaran dana hibah sapi yang ber sumber anggarannya dari APBD provinsi pada tahun 2017 kemarin, menyampaikan kalau dinas peternakan kabupaten Tulungagung saat itu tidak mengetahui, karena pengajuan proposal tidak melalui dinas peternakan kabupaten.

“Pengajuan proposal langsung ke provinsi tidak melalui dinas kabupaten dulu mas”, ungkapnya.

Lupita menjelaskan untuk pengajuan proposal bantuan dana hibah maupun bansos mekanismenya harus melalui dinas kabupaten dulu, tidak langsung ke provinsi, karena dinas kabupaten yang lebih tahu pokmas mana yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan dan tidak. Dinas kabupaten juga yang memiliki datanya semua kelompok ternak.

“Untuk pengajuan proposal bisa langsung ke provinsi dan tidak harus lewat dinas kabupaten. Tapi seharusnya untuk pengajuan proposal mekanismenya mengetahui desa, kecamatan dan dinas kabupaten”, jelasnya.

Sebelumnya, untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017 kemarin juga mendapat Dana hibah pembelian Sapi dari Provinsi Jawa Timur, dengan nilai total sekitar Rp 2.420.000.000 yang diterimakan sekitar 20 Pokmas yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Besaran Dana hibah yang diterima Pokmas bervariasi ada yang mendapat Rp 100 juta sampai Rp 250 juta perkelompok dan ditransfer langsung ke rekening kelompok malalui Bank Jatim pada tanggal 15/12/2017 yang lalu.

Dari 20 Pokmas penerima bantuan dana hibah sapi dari APBD Provinsi yang ada di Kabupaten Tulungagung, sudah ada satu ketua pokmas penerima program hibah sapi senilai Rp 100 juta dari provinsi Jawa timur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Iptu Andik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka ketua pokmas tentrem, atas nama Dadang Wahyu Kusworo (31) dari dusun kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Tulungagung pada tahun 2019 kemarin, atas dugaan korupsi dana hibah sapi tahun anggaran APBD Provinsi Tahun 2017.

“Perkembangan berkasnya sudah p2I”,katanya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (8/02/2020).

Sementara itu Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Pidsus Sutan Takdir saat dikonfirmasi apakah sudah menerima berkas perkara tersebut dari Polres Tulungagung dan sejauh mana proses perkembangan perkara tersebut melalui pesan Whatsapp belum bisa memberikan jawaban atau penjelasan atas konfirmasi perkembangan perkara tersebut.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.