Hanya 1 Nama ASN yang Telah Melengkapi Berkas Penjaringan Cakada di DPC PDI Perjuangan Tulungagung

Tulungagung283 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung telah menyampaikan ada 11 orang kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti proses penjaringan calon Kada Wakada tahun 2024.

Dari 11 orang yang mengambil formulir tersebut, 4 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Namun, hingga tahap pengembalian berkas penjaringan ditutup pada Kamis, 9 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, hanya 1 ASN yang sudah mengembalikan berkas dan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Salah satu ASN yang dimaksud adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso.

Diketahui, Agus Santoso mengembalikan berkas penjaringan calon Kada Wakada di Kantor DPC PDI Perjuangan Tulungagung melalui utusannya, hal itu dilakukan karena terbentur aturan perundang-undangan tentang ASN.

Meski demikian, berkas administrasi milik Agus Santoso dinilai sudah lengkap sesuai dengan ketentuan dari panitia penjaringan calon Kada Wakada PDI Perjuangan.

“Berkas administrasi yang kami kumpulkan sudah lengkap,” kata salah satu utusan Agus Santoso, Muhammad Fathur Rizqi Alfathir di Kantor PDIP Tulungagung. Kamis (9/5/2024).

Menurut Fathur, proses pengembalian berkas penjaringan sebenarnya akan dilakukan langsung oleh Agus Santoso. Namun, karena masih berstatus sebagai ASN maka proses itu dilakukan dengan cara mengirim utusan.

“Sesuai dengan UU No.5 Tahun 2024, ASN tidak boleh berhubungan secara langsung dengan partai politik kecuali sudah menjadi calon dan mengundurkan diri,” ujarnya.

Meski berkas administrasi penjaringan milik Agus Santoso sudah lengkap, namun untuk syarat administrasi yang berkaitan dengan ke partaian politik memang tidak dipenuhi.

Hal tersebut karena terbentur dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terlebih, seorang ASN memang dilarang melakukan pendekatan secara langsung dengan partai Politik.

“Kalau secara aturan tidak diperbolehkan, kita akan tetap tertib,” tutup Fathur.

Sementara itu, salah satu panitia penjaringan calon Kada Wakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro mengatakan, berkas penjaringan milik Agus Santoso secara administratif sudah lengkap.

Namun, untuk administrasi kepartaian seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan berita dukungan dari PAC tidak ada atau tidak dipenuhi.

“Berkas yang tidak ada adalah KTA dan berita acara dukungan dari PAC,” ungkap Wiwik Tri Asmoro.

Meski demikian, Wiwik mengaku, akan menyerahkan semua berkas yang dikumpulkan oleh peserta penjaringan kepada DPD Partai.

Sebab, DPC Tulungagung tidak mempunyai kewenangan sedikitpun untuk melakukan penyaringan. Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya peserta penjaringan adalah DPD dan DPP partai.

“Semua berkas yang sudah dikumpulkan akan diserahkan ke DPD, dan berkaitan dengan lolos tidaknya nanti akan ada pemberitahuan dari DPD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.