Kuasa Hukum : Perkara Puskesmas Banjarejo Ada Dugaan Keterangan Palsu dalam Pembuatan Sertifikat

Tulungagung503 Dilihat

Tulungagung, Medianadional.id – Permasalahan dugaan penyerobotan tanah milik warga yang digunakan untuk Puskesmas di Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur terus bergulir dan sudah menjadi perhatian publik.

Dimana kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh penegak hukum. Dari gugatan perdatanya di pengadilan yang sudah ada keputusan hukum tetap dimenangkan oleh pihak ahli waris dan untuk ranah pidananya masih ditangani oleh pihak Polres Tulungagung yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Perkara tersebut dipermasalahkan oleh ahli warisnya sejak tahun 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sirait, sejak tahun 2022 lalu sudah mengawal dan mendampingi ahli waris untuk mencari keadilan. Sirait mengatakan kalau permasalahan tersebut sudah dilakukan pengawalan sejak tahun 2022 kemarin hingga tahun 2024 ini.

“Sebenarnya perkara ini, kami bersama rekan – rekan tim, sejak mulai tahun 2022 sampai awal tahun 2024 kemarin sudah melakukan pengawalan terkait gugatan perkara di pengadilan sampai putusan dan sebenarnya sebelumnya juga sudah pernah dilakukan beberapa kali untuk mediasi antara hak waris dengan Pemdes dan Pemkab Tulungagung, tapi sampai sejauh ini belum ada kata sepakat”, katanya, saat ditemui oleh tim media.

Selanjutnya, “untuk mediasi sudah dilakukan beberapa kali juga di kantor kecamatan Rejotangan dan Kantor Dinkes Tulungagung, dimana semua pihak yang berkaitan dihadirkan untuk diketemukan, seperti Ahli Waris, Kades, Dinkes, Pemda. Tapi dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan yang akhirnya permasalahan tersebut sampai berujung ke jalur hukum hingga saat ini”, jelasnya. Jumat (3/5/2024).

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Nanianto, S.H, saat dikonfirmasi via sambungan telepon WhatsApp menjelaskan kronologi awal mula saat sidang perdata itu berjalan, sebelum berjalan sampai berjalan dalam gugatan itu kuasa hukum tidak menyebutkan sertifikat, karena saat dirinya ke Desa, Desa tidak pernah menimbulkan Sertifikat.

“Namun setelah persidangan dalam pembuktian, sertifikat itu kok muncul atas nama sertifikat hak pakai Desa yang diakui menjadi aset Desa. Yang akhirnya kemarin pada gelar terakhir sebelum naik ke sidik kami selanjutnya kirim surat kepada polres yang intinya laporan ini untuk segera ditindak lanjuti”, katanya.

“Selanjutnya, menurut saya di saat mediasi terakhir di Dinas Kesehatan itu kepala Desanya secara gamblang mengakui. Ketika ditanya dasarnya apa desa membuat sertifikat hak pakai itu, sebab saya punya buktinya, kalau tanah itu tanah yayasan. Dia (kades.red) mengaku, kalau dirinya hanya bertanya pada kades-kades sebelumnya, dan Kades sanggup membantu untuk memintakan ke BPN untuk pembatalan sertifikat hak pakai tersebut, katanya begitu”, jelas kuasa hukum, menirukan jawaban dari kades.

Selanjutnya, menurut Nanianto, “sebenarnya perkara ini sudah selesai, ada pendidikan hukum yang baik, maka perkara itu harus diteruskan, supaya tidak terjadi insiden buruk di kemudian hari, jangan sampai di kemudian hari anak yayasan dijadikan aset Desa, kalau bukti – bukti dari warga tidak jelas, sedangkan perkara yang ini bukti-bukti sudah jelas. Jadi kalau dikembangkan saya kira dari penyidik nanti yang bisa mengembangkan bagaimana kelanjutannya,” jelasnya.

“Kalau menurut saya sertifikat hak pakai itu dasarnya tidak jelas, saya yakin ada surat yang berisi keterangan palsu yang dimuat dalam akte pembuatan sertifikat, itu kan sudah bukti otentik kalau pengembangannya kesana”, pungkasnya.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.