Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Pembangunan Puskesmas Banjarejo Masuk Tahap Penyidikan

Tulungagung326 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Permasalahan Puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur terus bergulir.

Setelah kasus perdatanya selesai saat ini kasus pidananya terus bergulir diproses oleh Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadikan sorotan tajam, dan menjadikan perhatian masyarakat maupun elemen masyarakat di Kabupaten Tulungagung.

Menanggapi adanya hal tersebut, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Ipda Fafa Fatahillah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa, Kamis (2/5/2024).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ipda Fafa menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan penyerobotan tanah pembangunan Puskesmas Banjarejo.

“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan,” imbuhnya.

Saat ditanya, apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Dr. Kasil, juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut, Ia menyebut sudah ditahap lidik.

“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.

Hasil lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Nanianto SH, selaku Kuasa hukum Ahli Waris, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.

Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Ketua LPK- RI Tulungagung Siraid yang mengawal kasus tersebut saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, kasus penyerobotan tanah ini tentang gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris.

”Akan tapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.