Sekda Akan Tindak Tegas ASN yang Melanggar UU ASN Jelang Pilkada Serentak

Tulungagung346 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Suasana menjelang pilkada 2024 sudah mulai memanas, terbukti dengan adanya beberapa kelompok masyarakat yang terus menyoroti adanya calon kandidat ASN yang ikut maju dalam pilkada 2024 ini.

Salah satunya pemicu Polemik terkait permasalahan itu, adanya dugaan kelambanan penanganan pelanggaran etika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pj Bupati Tulungagung, yang menimbulkan reaksi keras dari Forum Masyarakat Peduli Tulungagung.

ADVERTISEMENT

Mereka berencana untuk menggelar aksi turun jalan guna menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan polemik tersebut.

Namun, Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, tampaknya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara duduk bareng bermusyawarah.

Ia mengundang 21 orang anggota Forum Masyarakat Peduli Tulungagung untuk melakukan audensi di ruangan Nanawida Pemkab Tulungagung guna mendengarkan aspirasi dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama.

“Kami sampaikan, sejauh ini kita sudah melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada calon – calon yang diduga telah melanggar etika ASN, dan untuk dugaan terhadap pelanggaran disiplin ASN akan segera kita lakukan tindakan”, ujar Tri Hariadi Sekda Tulungagung pada saat audensi, Rabu (8/5/2024).

Setelah audensi berlangsung, Ahmad Dardiri mengungkapkan bahwa oknum ASN yang melakukan pelanggaran etika telah dipanggil dan akan menjalani sidang etik.

Namun, ia juga menyoroti kelemahan Pj Bupati dalam menyikapi kasus ini dan menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja Pj Bupati Tulungagung dalam menangani kasus-kasus serupa.

“Terus terang saja kami tidak puas dengan kinerja Pj Bupati Tulungagung. Kini, masyarakat Tulungagung menantikan tindak lanjut dari Pemkab Tulungagung terkait penyelesaian kasus pelanggaran etika oleh ASN tersebut, serta harapan agar Pj Bupati dapat lebih tegas dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran etika di daerah Tulungagung,” ujarnya.

“Kami berharap Pj Bupati Tulungagung tegas dalam menyikapi permasalah khususnya terkait aturan UU ASN tersebut”, tegasnya.

Lanjutnya, “Seharusnya PJ Bupati itu lebih leluasa untuk menjalankan tugasnya dengan bisa menindak tegas oknum ASN yang melanggar UU ASN, karena PJ bukan asli warga Tulungagung, jadi menurut saya tidak punya beban moral untuk menindaknya dengan tegas dibanding Sekda dan OPD yang lain, dikarenakan kemungkinan kalau OPD yang bertindak tegas mungkin masih ada pemikiran yang nanti jangan – jangan ASN yang ditindak secara tegas itu menjadi Bupati, itu juga menjadi kendala beban moral nantinya bagi Sekda dan OPD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.