Dinas Pendidikan Halsel Dinilai Tidak Paham Tupoksi

Maluku Utara780 Dilihat

Labuha, medianasional.id – Pendidikan merupakan suatu kolektivitas antara moral, sosial, demokrasi, teologi hingga pada suatu sistem yang terpencil didalam suatu unsur kebudayaan, yang secara radikal memberikan pandangan secara bebas nilai.

UU no 20 tahun 2003 menjamin kemerdekaan berpendidikan secara bebas, tersistematis, berbudaya hingga pada nilai demokrasi serta menjalankan nilai-nilai moral maupun nilai keagamaan secara berkala.

Dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan, dalam kurun waktu dewasa ini dapat dinilai tidak mampu menjalankan setiap program maupun sistem yang berkaitan dengan kebijakan hingga kebutuhan dalam pengembangan pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan.

Akademisi Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal mengatakan, selain dinilai tidak mampu menjalankan, dinas pendidikan tidak sejalan dengan sistem kurikulum yang ada, dinas pendidikan juga dijadikan sebagai tempat politisasi birokrasi guna menjalankan dan menjadikan wadah dalam politis guna kepentingan golongan, kelompok hingga pada individu tertentu.

“Kepala dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan, sebaiknya mengedepankan visi guna memajukan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia secara baik dan kolektif sesuai dengan ketentuan kurikulum yang sekarang ini kita jalani,” pintanya.

Dari sisi kebijakan dan strategi pengelolaan pendidikan, kepala dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan bahkan dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung serta wewenang secara baik dan patuh dipertanyakan secara akademik. Selain itu, program pemerintah daerah melalui dinas terkait mengenai beasiswa yang beberapa hari lalu dikeluarkan baiknya dikelola secara transparan dan terbuka serta disosialisasikan secara langsung agar tidak ada indikasi penyalahgunaan beasiswa yang ada keterlibatan beberapa pejabat daerah.

Menurut dia, dengan beberapa kebijakan dan kontrol birokrasi yang lemah, dapat dinilai bahwa kepala dinas pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dipertanyakan kemampuan dalam menganalisa setiap kebijakan tentang pendidikan untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kedepannya untuk negeri saruma.

Olehnya itu, mengenai kebijakan tentang mendirikan sekolah terpadu secara akademik dipertanyakan langkah, pengelolaan, kurikulum, hingga sistem organisasi pendidikan dan kependidikan yang akan diterapkan didalamnya.

Lanjut dia, dalam pandangan secara teoritis dapat dikatakan bahwa pembangunan sekolah terpadu merupakan sebuah Mega proyek yang gagal dalam membangun sumber daya manusia dalam segi infrastruktur pendidikan. Sehingga, pembangunan sekolah terpadu tersebut lebih memperlambat perkembangan pendidikan di kabupaten Halmahera Selatan. Baiknya, anggaran dengan miliyaran tersebut difokuskan kepada peningkatan kualitas guru, kualitas transportasi pendidikan hingga pada pengembangan kurikulum lokal yang sampai saat ini belum ada arah sikap kebijakan dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan.

” Jadi, dapat dilihat, dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan tidak mampu mengimplementasikan setiap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses