Diduga Tutupi Hasil Forensik Ijasah Bupati Halsel, Independensi dan Integritas Polda Malut Dipertanyakan

Maluku Utara931 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Kasus dugaan ijasah palsu yang dilaporkan oleh warga Halmahera Selatan di tahun 2020 lalu, kini menjadi sorotan pemuda dan mahasiswa Maluku Utara. Pasalnya, dugaan pengguna ijasah palsu tersebut digunakan oleh Usman sidik mulai dari calon bupati hingga menjadi Bupati Aktif di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dibuktikan seperti berita sebelumnya pada saat sejumlah pemuda dan mahasiswa Maluku Utara melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut pada tanggal 22 September 2022.

Sementara kasus tersebut berjalan sudah memasuk 1 tahun lamanya, terhitung dilaporkan tanggal 27 September 2020 hingga memasuki 27 September 2022, meski sempat dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Malut tertanggal 16 November 2020 yang diduga hanya mendengarkan keterangan dari salah satu kepala sekolah yang mengeluarkan Ijasah dan bahkan diduga tanpa memiliki dasar hukum (Hasil forensik) ijasah.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dimasa kepimpinan  Irjen Pol. Risyapudin Nursin saat ini, menuai berbagai komentar pedas dari pemuda dan mahasiswa Maluku Utara persoalan Independensi dan Integritas Polda Malut. Hal ini meski sudah ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pelaku tindak pidana secara virtual bersama Kapolda se-indonesia pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2022 lalu terkait dengan kasus Ferdy Sambo. Namun instruksi Kapolri bersifat luas demi integritas polri.

Irjen Pol. Risyapudin Nursin yang merupakan jebolan Kakorbinmas Baharkam Polri yang sebelum menjabat sebagai Kapolda Malut itu, rupanya sudah menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk membuat upaya tegas dengan mengumpulkan para penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda Maluku Utara guna membuat komitmen bersama untuk memberantas tindak pidana yang dituangkan dalam pakta integritas

Alhasil, Kasus dugaan ijasah Palsu masi menjadi pertanyaan besar di kalangan pemuda dan mahasiswa. Hal ini seperti yang di tuangkan dalam isi propaganda atau selembar kertas berisi tuntutan dan desakan kepada Polda Maluku Utara untuk membuka dan membongkar kasus dugaan ijasah palsu yang diduga di miliki oleh Bupati Aktif Halmahera Selatan.

Sementara Kordinator Lapangan, Azis Abubakar mengatakan pihaknya akan terus mempesur kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas persoalan penggunaan ijasah palsu yang di duga dimiliki Oleh Bupati Halmahera Selatan.

“Kami juga meminta komitmen Kapolda Maluku Utara berdasarkan instruksi Kapolri untuk menindak para pelaku tindak pidana,” Beber Azis kepada media ini, Rabu (28/9/2022).

Tak hanya sampai disitu, disampaikan juga bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan terus melakukan aksi hingga kasus ini di buka dan di publish hasil forensik Ijasah tersebut.

Sekedar diketahui, pemalsuan ijazah diatur dalam bab XII pada Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Tetapi didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses