Diduga Pengedar Ganja, Seorang Sarjana Terciduk Polda Malut Dengan BB 80,24 gram

Maluku Utara80 Dilihat
Konferensi Perss berlangsung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda insial FR (27) diduga sebagai pengedar Ganja tepatnya di kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Penangkapan tersebut awalnya berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa diduga adanya seorang pemuda yang hendak melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di Keluarahan Maliaro. Namun dengan adanya infromasi, Polda Malut melalui Ditresnakoba kemudian mengintai rumah tersebut, tetapi terdapat beberapa kendala hingga harus meminta bantuan kepada kelutrahan setempat.

Alhasil dari penyelidikan rumah yang terkunci itu, terdapat seorang Pria insial FR dengan barang bukti (BB) dengan jumlah total 80,24 gram Ganja.

Barang bukti yang ditemukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut

Hal ini daisampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat Konferensi Pers tepatnya di Polda Malut, Selasa (9/6.2020).

Pelaku merupakan seorang sarjana Kesehatan lulusan makasar, dan pernah berkerja di salah satu diler Motor di Halmahera Utara dari hasil interogasi pihak kepolisian.

“Uraian temuan, Pelaku saat ditangkap bersama dengan 49 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7,98 gram dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 7,98 gram serta 1 buah henphone warna hitam,” ungkapnya

Diketahui, saat ini pasal yang dilanggar pelaku yaitu pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat undang undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.