Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda insial FR (27) diduga sebagai pengedar Ganja tepatnya di kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Penangkapan tersebut awalnya berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa diduga adanya seorang pemuda yang hendak melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di Keluarahan Maliaro. Namun dengan adanya infromasi, Polda Malut melalui Ditresnakoba kemudian mengintai rumah tersebut, tetapi terdapat beberapa kendala hingga harus meminta bantuan kepada kelutrahan setempat.
Alhasil dari penyelidikan rumah yang terkunci itu, terdapat seorang Pria insial FR dengan barang bukti (BB) dengan jumlah total 80,24 gram Ganja.
Hal ini daisampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat Konferensi Pers tepatnya di Polda Malut, Selasa (9/6.2020).
Pelaku merupakan seorang sarjana Kesehatan lulusan makasar, dan pernah berkerja di salah satu diler Motor di Halmahera Utara dari hasil interogasi pihak kepolisian.
“Uraian temuan, Pelaku saat ditangkap bersama dengan 49 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 7,98 gram dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 7,98 gram serta 1 buah henphone warna hitam,” ungkapnya
Diketahui, saat ini pasal yang dilanggar pelaku yaitu pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat undang undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.