
Medianasional.id
Ternate – Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Sudarso Manan lagi lagi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan atas dugaan praktek tindak kejahatan berupa Korupsi, kolusi dan Nepotisme atau di singkat KKN atas realisasi dana bagi hasil (DBH) pada Tahun anggaran 2019 senilai 85 Miliar lebih yang di kelola oleh Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Aswin Adam.
Dugan korupsi atau penyalahgunaan DBH tersebut. kepada media ini, Sudarso menyebutkan bahwa Aswin Adam diduga telah menggunakan untuk merenovasi rungan kantor dinas keuangan Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2019 lalu.
Sementara realisasi DBH tersebut di duga kuat bermasalah sehingga dinas keuangan Halmahera Selatan tidak bisa menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada waktu itu. Sehingga pada Bulan Mei Tahun 2020 lalu, Dirjen Perimbangan keuangan dengan resmi mengeluarkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyampaikan pemberitahuan penyampaian laporan penggunaan sisa DBH dan retribusi daerah tahun anggaran 2019 yang belum manyampaikan laporannya.
Ia bahkan menyampaikan bahwa, realisasi dana bagi hasil atau DBH oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral perimbangan Keuangan, sesuai dengan peraturan Mentri keuangan nomor 221/PMK.07/2019 tentang penggunaan, pantauan dan evaluasi Dana bagi hasil sumberdaya alam, kehutanan dan reboisasi.
“Maka dari itu Gerakan Pemuda Marhaenis mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala dinas keuangan Kabupaten Halmahera Selatan atas anggaran DBH yang tidak di pertanggung jawabkan oleh kepala dinas keuangan,” Tegas Sudarso, Minggu (25/4/2021).
Lagi lagi terpisah hingga berita ini di publish, awak media ini Masi kesulitan menghubungi Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Aswin Adam.
Sekedar diketahui, Total sisa DBH DR S-296/PK/2019 untuk Kabupaten Halmahera Selatan yang belum atau Lapor sebesar Rp 85.641.796.678,.
