
Medianasional.id
Ternate – Sejak diresmikan pada bulan Agustus 2018 lalu hingga mulai beroperasinya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pertengahan perjalanan, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park mendapatkan Somasi dari pihak pengacara Peradi, pasalnya dengan beroperasinya perusahan tersebut. Diduga telah mencaplog dan merusak lahan Pertanian Masyarakat Lingkar Tambang.
Sejumlah Kuasa Hukum pemilik lahan, diantaranya Sodikin Teky SH, Okt. Mls, Sahbang SH Dan Viktor Halbat Gagaly, SH.MH, telah berdiskusi terkait masalah tersebut hingga pemilik lahan memberikan Kuasa untuk mengisomasikan PT Iwip untuk mempertanggung jawab perihal tersebut.
“Kami telah berdiskusi dan telah di sampaikan oleh Kline kami bahwa lahan produktif yang telah di tanami Pala, Cengkeh, coklat dan Kelapa, kini tidak dapat di kelola lagi apalagi beberapa tanaman berupa cengkeh telah di gusur Oleh Operator Pengendali Eksafator PT. IWIP,” kata Sodikin Teky mengutip perkataan salah satu ahliwaris keluarga burnama.
Sodikin bahkan menyampaikan, lebih parahnya lagi ketika kliennya sedang bekerja di kebun, ada batu bèsar kemudian tiba tiba terguling di wilayah kebun kliennya, dan beruntung saja tersangkut di sebatang pohon kelapa sehingga tidak mengenai kliennya.
” Dan kebun produktif yang luasnya kurang Lebih 2 Hektar milik Kline kami ini sudah tidak bisa untuk di kelolah, Apalagi ada sejumlah keluhan Masyarakat kurang lebih hampir sama yang berkaitan deng lahan Ahli waris burnama,” katanya.
Lanjut dia, harapan mereka (Red-masyarakat dan Klien) harus ada perhatian kusus pemangku kebijakan pihak provinsi dan kabupaten untuk ikut adil dalam masalah ini,
“bagi klien kami dan masyarakat, Mereka tidak menolak adanya perusahaan pengelolaan PT.IWIP, Namun mereka berkehendak ada tanggung jawab perusahan untuk menggati rugi atas Lahan yang kini telah rusak akibat kegiatan perusahaan,” tutur Sodikin
Atas permasalahan ini, Somasi Atau teguran terhadap perusahaan berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh sejumlah Pengacara Peradi di Maluku Utara Sebagaimana telah di isaratkan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
” Menurut kami selaku kuasa hukum, ganti rugi Memiliki dua penafsiran ganti rugi yg pertama adalah persoalan ganti rugi atas kepentingan Umum, yang mana Perda menjadi rujukan, dan ke-dua ganti rugi karna investasi asing maupun investasi Nasional dan lokal, memiliki variabel kehendak pemilik yang memperoleh kesepakatan bersama antara pemilik lahan dan perusahaan, sehingga akan diadakan upaya mediasi tertanggal Delapan oleh perusahaan yang di wakili oleh pihak eksternal, Tim Legal, tim lapangan yang di mediasi pada tingkat Desa Lelilef Sawi sehingga harapan besar mendapatkan solusi yang saling menguntungkan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan, “pungkas salah satu kuasa hukum Sodikin Teky,
“Dan apabila dalam mediasi tersebut tidak mendapatkan mendapatkan titik terang maka Alternatif terbaik adalah upaya hukum pengajuan gugatan pada pengadilan yang berwewenang atas perkara tersebut sebagai jalan terakhir yang di jamin dalam Undang-undang,” tandasnya.
