Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Benahi Perangkat Desa

DPMD Minta Perbaikan Administratif

Maluku Utara1568 Dilihat

MOROTAI, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Halil Boba, menegaskan langkah penataan perangkat desa dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayahnya murni didasari oleh urgensi peningkatan kinerja pelayanan publik. Langkah ini diambil guna merespons keluhan warga terkait tidak aktifnya fungsi LPM selama tiga bulan terakhir.

Penegasan tersebut disampaikan Halil usai menghadiri pertemuan klarifikasi internal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (15/07/2026). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMD, Mujakir Sibua, tersebut membahas mekanisme administrasi pemberhentian dua Kepala Urusan (Kaur) dan satu anggota LPM yang dinilai perlu dievaluasi.

DPMD Minta Penyesuaian Regulasi

Sekretaris DPMD Pulau Morotai yang mewakili hasil rapat menjelaskan bahwa meski instansinya memahami dinamika penegakan kinerja di lapangan, aspek legalitas tetap harus dijaga. DPMD meminta Pemerintah Desa Tanjung Saleh untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut sementara waktu guna dilakukan perbaikan prosedur.

“Secara substansi, Bapak Kadis memahami dinamika di lapangan. Namun, secara regulasi, SK tersebut perlu diperbaiki agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diminta untuk dilakukan pembatalan dan penyesuaian mekanisme agar tidak terjadi cacat prosedur,” ujar Sekretaris DPMD kepada media.

Soroti Stagnasi Kinerja LPM

Menanggapi arahan tersebut, Halil Boba menjelaskan bahwa penataan struktur ini bukan tanpa alasan objektif. Ia menyoroti kinerja LPM yang dinilai stagnan dan gagal menjadi penyambung lidah masyarakat.

“Fungsi utama LPM adalah menampung dan merespons aspirasi masyarakat. Namun faktanya, selama tiga bulan terakhir, LPM tidak aktif. Masyarakat kerap mengeluh kepadanya ketika menjabat sebagai PJ, Kepala Desa, karena suara mereka tidak didengar,” tegas Halil.

Ia juga menyayangkan polemik ini mencuat ke ranah publik melalui media sosial Facebook tanpa adanya ruang dialog kekeluargaan terlebih dahulu. Menurutnya, pendekatan komunikasi langsung seharusnya diutamakan sebelum masalah ini digulirkan secara sepihak.

Klarifikasi Ucapan dan Komitmen Kesetaraan Jender

Dalam kesempatan yang sama, Halil Boba secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terdengar diskriminatif, “Mau kerja apa kalau perempuan?”, yang sempat memicu kontroversi. Ia mengklarifikasi bahwa kalimat tersebut keluar secara spontan akibat luapan emosi sesaat di lapangan saat kegiatan kerja bakti fisik yang berat, serta postigan facebook yang sempat beredar serta ada unsur menyingung pribadinya.

“Maksud saya bukan mendiskriminasi, melainkan menggambarkan empati terhadap realitas beban kerja fisik di desa. Di awal masa jabatan kades lama, ketiga posisi kaur diisi oleh perempuan semua. Pikiran saya saat itu, mereka seharusnya mendapatkan porsi pekerjaan yang lebih layak daripada harus ikut mencor semen atau kerja fisik berat lainnya,” tegas Halil saat ditemui di kediamannya di Desa Daruba, RT 09 Leomonade.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tindak lanjut atas masukan tokoh masyarakat serta Majelis Taklim, Halil mengambil langkah konkret dengan menarik kembali Ningsi Mandea—salah satu perangkat desa perempuan yang sempat diberhentikan—ke dalam struktur pemerintahan desa dengan tugas baru yang lebih efektif, yakni sebagai pengelola data desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Terkait keputusan administratif perangkat desa, Halil menyatakan sikap kooperatif dan berkomitmen segera merevisi SK sesuai koridor hukum arahan DPMD. Namun, khusus untuk penataan anggota LPM, ia tetap pada pendiriannya dan siap mempertanggungjawabkan keputusannya secara objektif berdasarkan fakta kinerja.

“Untuk masalah LPM, saya siap berhadapan dengan DPMD. Jika dipanggil kembali, saya akan hadir memberikan penjelasan lengkap mengenai ketidakaktifan mereka. Saya siap menerima risiko dan konsekuensi hukum, asalkan prosesnya adil dan melihat fakta kinerja riil di lapangan,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi pemerintah desa dan dinas terkait untuk menciptakan tata kelola desa di Pulau Morotai yang tidak hanya tertib secara administrasi, melainkan juga responsif dan efektif dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses