DBH 219 Miliar Belum Ditransfer, Pemkab Banggai Surati Menteri Keuangan

Sulawesi2313 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Sudah terbit KMK (Keputusan Menteri Keuangan) untuk transfer DBH (Dana Bagi Hasil) ke Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun sampai saat ini DBH sebesar Rp 219 miliar yang sudah tercatat dalam dokumen APBD tahun 2025 belum juga di transfer oleh Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Damri Dajanun kepada media ini, Senin (27/4/2026).

Pelaksanaannya masih bermasalah sehingga Sekda Kabupaten Banggai angkat bicara terkait penundaan realisasi dana tersebut.

Masih ada dana transfer yang belum cair, termasuk transfer DBH yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Bendahara daerah Kabupaten Banggai, Damri Dajanun menegaskan, bahwa dokumen di tingkat pusat (mulai dari PMK hingga KMK) sudah lengkap, tetapi dana belum tercatat (realisasi) masuk ke rekening Pemda, sehingga Kabupaten Banggai intensif berkoordinasi dengan Kemenkeu.

“Sangat penting mengejar hak daerah, khususnya DBH, karena keterlambatan atau penundaan transfer dapat memengaruhi kelancaran APBD dan program pembangunan di daerah,” ujar Kepala BPKAD.

“Pemkab Banggai juga telah mengirim surat langsung ke Menteri Keuangan agar dana yang sudah diatur dalam PMK dan KMK tersebut segera dikucurkan sesuai jadwal, mengingat keterlambatan berpotensi mengganggu pelaksanaan APBD 2026,” pungkasnya.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses