Curi Handphone, Polres Ternate Amanakan Pria 28 Tahun

Maluku Utara80 Dilihat
Pelaksanaan konferensi pers kasus pencurian Handphone

Ternate, Medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate kembali berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial HU alias Sain (28) warga Kelurahan Kampung Makassar Barat kompleks perkuburan Islam,

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kanit Tipiter Ipda Angga Perdana dan Kasubaghumas Ipda Wahyuddin saat menggelar konference pers mengatakan, Kasus pencurian ini terjadi di depan Hotel Muara In, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara, tepatnya di belakang Mapolres Ternate, pelaku melakukan aksinya namun terekam CCTV Hotel. Kamis (16/07/2020)

ADVERTISEMENT

Personel Satreskrim Polres Ternate melakukan pengintaian terhdap pelaku, dengan waktu yang begitu lama akhirnya berhasil menangkap Sain pada Senin 13 Juli 2020 dipekuburan Islam kelurahan Kampung Makssar barat. Saat penangkapan berlangsung, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Hendphone.

“Sebelumnya pelaku sudah mengintai korban, dan pelaku pun memantau situasi langsung mengambil HP milik korban. Atas kejadian itu Alhamdulillah berkat kerja sama dengan pihak hotel Muara In, dengan  menggunakan CCTV berhasil di lacak oleh anggota dalam waktu lima hari dan terungkap pelaku tersebut langsung diamankan personel satreskrim polres ternate,”katanya

korban datang ke Mapolres dan melaporkan kejadian tersebut, berawal korban bersama anaknya menginap di Hotel Muara In, tiba-tiba korban mau keluar berbelanja, sekaligus mengambil handphone di motor, motornya sudah tidak ada, dan korban memberitahukan ke pihak Hotel dan menunjukan CCTV ternyata motor korban sudah di bawa kabur oleh Sain.

Lanjut Adit dengan sapaan akrab Kapolres Ternate, dalam hasil pemgembangan penyidik, pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Sain melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam Dengan No Polisi DG 3242 KR.

“Barang bukti (BB) yang di amakan satu Unit Handphone dan satu Unit sepeda motor milik pelaku,” ucapnya

Sementara itu tersangka suda di amankan di polres Ternate dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 60 juta Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.