Copot Dirut PDAM, Praktisi Hukum Nilai PJ Walikota Ternate Keliru

ketua LBH Advokasi peduli bangsa Kongres advokat Indonesia, DPC Kota Tidore Kepulauan, Faisal Hakim, SH

Medianasional.id

Ternate – Terkait dengan pencopotan jabatan Dirut PDAM Kota Ternate oleh Pj Walikota Ternate yang saat ini viral di media berbagai online, salah satu praktisi hukum di Maluku Utara menilai kebijakan tersebut keliru jika tanpa ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh maupun Plt/Pjs dalam aspek kepegawaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada pasal 132A.

Perihal tersebut disampaikan oleh ketua LBH Advokasi peduli bangsa Kongres advokat Indonesia, DPC Kota Tidore Kepulauan, Faisal Hakim, SH kepada media ini,  Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, sudah jelas dan tegas larang Pj instansi pusat maupun daerah mengangkat, memindah, atau memberhentikan pegawainya, lain hal jika terjadi kekosongan jabatan.

“Intinya bahwa terhadap pencopotan jabatan atau pengangkatan jabatan, kami berpendapat bahwa sifatnya tetap harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri secara tertulis. Namun jika Pj Walikota Ternate sudah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri maka sah-sah saja hal itu dilakukan,”ucapnya.

Olehnya itu,  disampaikan (red-mengakhiri) Perihal salah satu dasar/alasan pencopotan jabatan Dirut PDAM Ternate oleh Pj walikota Ternate dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat penegak hukum, pihaknya mendukung itu, Namun sebaiknya lebih elok lagi dan harusnya pencopotan jabatan ini dilakukan jauh-jauh hari oleh walikota Ternate bukan oleh Pj walikota serta harus ada surat persetujuan dari Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.