Cemarkan Nama Baik, Oknum PNS Dinkes Pemprov Malut Dipolisikan

Maluku Utara90 Dilihat
Penasehat hukum : Roslan

Ternate, medianasional.id – Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara insial RAM dengan resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (FB).

“Laporan tersebut bermula karena klien saya insial MN sama terlapor insial RAM saling menyimpan nomor yang kemudian terlapor mengambil foto dari histori satatus Whatshap klien saya dengan cara di screenshot untuk di postingan ke facebok pada tanggal 13 juli  2019,”Kata Roslan selaku Penasehat hukum MN kepada media ini, Selasa (30/7/2019) Malam.

lanjut dikatakan, dari postingan itu bahkan di tandai dengan teman terdekatnya, dan di share lagi oleh terlapor pada tanggal 15 juli bahkan suda berbulan bulan di facebook. Sehingga bermunculan percakapan seolah-olah kliennya sebelumnya telah mengambil suami dari terlapor padahal antara terlapor dan suami kliennya sudah resmi bercerai dengan terlapor tahun 2016 february dan kalinnya menikah bersama mantan suami terlapor pada bulan mei 2016 artinya tidak ada lagi hubungan apa-apa.

” Atas kejadian tersebut kami suda melaporkan ke Ditreskrimsus bidang IT subdit 5 Polda Malut sejak minggu lalu dan laporan itu di respon dengan baik oleh pihak penyidik, bahkan klien saya juga sudah panggil dan di mintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik,” Ucap Roslan.

selain itu, Roslan juga menuturkan bahwa NM merasa malu karena karena postingan itu terlihat jelas terpampang namanya dan suaminya yang di share di facebook. Dimana NM juga berprovesi sebagai advokat, sehingga bisa dianggap seorang advokat tau hukum tetapi mengambil suami orang yang tentunya sudah melanggar hukum. Oleh karena itu, pihaknya merasa malu menyangkut nama baik pribadi dan keluarga besar sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib “kepolisian” persoalan terbukti dan tidak nanti dalam proses penyelidikan.

Disebutkan Roslan, dalam postingan tersebut tertulis juga komentar ibu terlapor insial NL dengan tuturan kata kliennya tidak tau diri dan tidak bersukur sudah dikasi laki malah masi banyak maunya sehingga terkesan mencemarkan nama baik kliennya karena di sebutkan sebagai “merampok”. Sementara terlapor hanya tertawa dalam postingannya.

Sebagai penasehat hukum NM, Roslan menuturkan bahwa terlapor telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik rujukannya pasal 27 UU IT rujukan KUHAP 310 dan 311 tentang Pencemaran nama baik.

“Hal ini kami lakukan agar menjadi pelajaran bagi yang lain agak lebih bijak dalam bersosial media, sehingga tidak seenaknya membuat isu/perkataan yang akan merugikan atau mencemarkan nama orang lain dan apa lagi seorang oknum PNS yang juga seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya,” pungkasnya (red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.