
Oba – Dalam rangka untuk menindaklanjuti SK Walikota dengan nomor 29.5 tahun 2022 tentang prosedur dan persyaratan pencairan DD dan ADD, Camat Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Junaidy Fabanyo membentuk Tim Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kecamatan Oba Tengah.
Camat Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Junaidy Fabanyo mengakatan, pembentukan tim verifikasi ini bertujuan untuk lebih meneliti lagi semua persyaratan administrasi maupun cek fisik yang diajukan oleh Pemerintah Desa, Rabu (16/3/2022).
“Pembentukan Tim ini sesuai SK Walikota Tidore kepulauan tentang Prosedur dan Persyaratan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2022,” katanya.
Lanjut Junaidy, untuk tugas tim Verifikasi itu adalah Menerima permohonan berkas usulan pencairan dari pemerintah desa, melakukan verifikasi berkas usulan pencairan ADD dan DD, melakukan validasi Lapangan berkenaan dengan Realisasi Kegiatan triwulan dan atau tahap sebelumnya dan Menanda tangani lembar verifikasi persyaratan pencairan ADD dan DD, menerbitkan surat kelengkapan berkas yang akan di tanda tangani oleh camat dan atau sekretaris camat atas nama camat, menyerahkan surat kelengkapan berkas dilampirkan dengan lembar verifikasi yang telah ditanda tangani kepada pemerintah desa.
” Sehingga setelah verifikasi dan validasi lapangan, tim verifikasi akan mengeluarkan berita acara sesuai dengan hasil verifikasi dan ditandatangani oleh tim verifikasi barulah dikeluarkan Rekomendasi,” katanya.
