Camat Morotai Selatan Sebut Beri Rekomendasi, Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati Dipertanyakan

Maluku Utara1552 Dilihat

MOROTAI, medianasional.id —

Camat Morotai Selatan Sebut Beri Rekomendasi, Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati Dipertanyakan

MOROTAI — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi sorotan. Selain menyangkut ukuran dan proses pembebasan lahan, status perizinan usaha dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan rencana kegiatan tersebut juga belum diketahui secara jelas.

Informasi awal mengenai pembebasan lahan tersebut diperoleh dari seorang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber mengaku pada awalnya belum mengetahui perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan AMP tersebut.

Namun, sumber mengaku telah melihat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Joubela.

“Kalau nama perusahaannya saya belum tahu. Tetapi ada surat yang ditunjukkan terkait lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Desa Joubela dan pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada media disebut tertanggal 16 Juli 2026 dan memuat tanda tangan Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (26/08/2026) Camat Morotai Selatan Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pihak kecamatan bukan lembaga yang menerbitkan izin usaha. Menurutnya, kecamatan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pemerintah desa.

“Camat mengeluarkan rekomendasi izin usaha berdasarkan surat keterangan usaha dari desa. Kecamatan tra kase kaluar izin usaha, hanya rekomendasi izin usaha,” kata Sri Wahyuni.

Sri juga menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan pihak kecamatan berkaitan dengan keterangan mengenai batas-batas lokasi usaha berdasarkan dokumen dari pemerintah desa.

“Torang mengeluarkan surat keterangan usaha yang menerangkan batas-batas tempat usahanya sesuai surat dari desa,” ujarnya.

Untuk memastikan informasi mengenai pembebasan lahan, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Joubela, pada rabu 26/08/2026

Kepala Desa Joubela Irfan Muhammad menjelaskan bahwa lahan yang dibebaskan untuk kegiatan tersebut memiliki ukuran sekitar 60 x 75 meter.

Menurut irfan, pemerintah desa juga telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha tertanggal 16 Juli 2026 atas permintaan pihak yang disebut sebagai pengawas perusahaan.

Irfan juga membenarkan adanya surat keterangan atau rekomendasi dari pihak kecamatan apakah yang tertanggal tersebut itu sama. Namun, ia mengaku belum pernah melihat secara langsung fisik surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan tersebut.

Persoalan lain yang muncul adalah mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan kegiatan usaha.

Irfan mengaku belum pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak perusahaan mengenai kelengkapan dokumen legalitas maupun dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan AMP.

Terkait identitas perusahaan, Kepala irfan mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Dari hasil konfirmasi kepala desa irfan muhammad kepada pihak perusahaan menyebut nama PT Eltis Anugrah Sejati sebagai perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terbuka, PT Eltis Anugrah Sejati disebut bergerak di bidang jasa konstruksi dan vendor serta berkedudukan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Informasi tersebut juga menyebut perusahaan berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan rencana pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk Asphalt Mixing Plant.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Joubela irfan muhmmad mengenai kondisi di lapangan, aktivitas perusahaan disebut belum berjalan secara penuh. Meski demikian, sejumlah pekerjaan awal telah dilakukan di lokasi.

Pekerjaan tersebut antara lain berupa pembersihan lahan, pembongkaran dan penurunan material.

Adanya aktivitas awal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pemenuhan perizinan usaha dan persetujuan atau dokumen lingkungan sebelum kegiatan AMP beroperasi.

Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai proses pembebasan lahan, rekomendasi dari pihak kecamatan, serta belum jelasnya status dokumen lingkungan, legalitas kegiatan AMP di Desa Joubela masih perlu diperjelas.

Keterangan Camat Morotai Selatan sri wahyuni menegaskan bahwa kecamatan hanya memberikan rekomendasi dan bukan pihak yang menerbitkan izin usaha. Sementara pemerintah desa menyebut telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha untuk kegiatan tersebut.

Di sisi lain, informasi mengenai dokumen lingkungan dan izin pendukung lainnya masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari perusahaan maupun instansi teknis terkait.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Eltis Anugrah Sejati mengenai dasar penguasaan atau pembebasan lahan, status perizinan usaha, dokumen lingkungan, serta rencana operasional AMP di Desa Joubela.

Konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan telah dipenuhi sebelum AMP tersebut beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses