Raja Ampat, medianasional.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Pemaparan Hasil Pemeriksaan dan Exit Meeting dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Raja Ampat, di Balai Wayag Kantor Sekretariat daerah (Setda) Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (11/6/2025).
Usai kegiatan tersebut, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim mengungkapkan, bahwa pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) usai mendengarkan pemaparan, dan Exit Meeting dengan BPK.
“Kami sedang menunggu hasil temuan yang nantinya akan diberikan. Hasil temuan itu harus kita tindak lanjuti dalam 60 (enam puluh) hari sejak action plan dibuat.Tim BPK telah menyampaikan garis-garis besarnya,”terang Sekda kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil temuan BPK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dipanggil untuk dibahas bersama. Sehingga TAPD belum bisa menyampaikan secara terperinci.
“BPK akan menentukan waktu apakah action plannya di Sorong, karena BPK sudah ada di Papua Barat Daya. Kami juga sedang menunggu penjadwalan apakah kami ke Manokwari atau ke Kota Sorong.
Sekda mengaku, bahwa BPK menyoroti terkait tata kelola, tentang penganggaran yang salah. Harusnya meggunakan anggaran hibah tapi menggunakan aggaran modal.
Selain itu, kesalahan lainnya ditingkat bawah yaitu terkait pengembalian anggaran untuk disetor, jumlahnya ada 60 juta rupiah, sampai dengan 90 juta rupiah.
“Tetapi secara rinci, tertulis akan diberikan disaat action plan, intinya ini hanya berkaitan dengan pertanggung jawaban anggaran,” tandas Sekda.
Untuk diketahui apa yang disebut Sekda Raja Ampat terkait Action Plan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan rencana aksi yang berisi langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan.
Rencana aksi ini sangat penting karena membantu Pemerintah, dan Lembaga terkait untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan mencapai tujuan yang lebih baik.
Tim Liputan medianasional.id






