Raja Ampat, medianasional.id – Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim menegaskan, bahwa pihaknya (BPH Migas) tak segan akan menyetop pendistribusian dan mencabut izin usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), jika penyalur menyalahgunakan hak dan kewajiban sebagai penyalur, khususnya BBM subsidi.
“Kami tak segan akan mencabut perizinannya. Karena kita sudah kasih sistem CCTV setidaknya mati sistem my pertaminanya, ada CCTV yang bisa merekam. Kalau ketentuan ini disalahgunakan, dimatikan dengan sengaja melalui badan usaha tentunya kami akan stop distribusi BBM subsidi sampai dengan pencabutan perizinan, jangan main – main, karena tak ada kompromi,” kata Abdul Halim, dihadapan sejumlah awak media, usai menghadiri acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI, di Korpak Villa & Resort Raja Ampat, Jl Poros Waiwo, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, belum lama ini.
Dijelaskan, sub penyalur harus memiliki bukti kontrak kerja dengan penyalur. Jika tak ada kontrak kerjasama maka sub penyalur (pangkalan) itu bodong alias ilegal.
“Selain itu, harus didukung surat izin oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat. Artinya begini yang nimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM itu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) loh ya, harus ada surat izinnya loh. Nanti yang melanggar Pemda setempat, kalau tak ada izin berarti menyalahi aturan, semua dilakukan harus sesuai dengan aturan,” ujar Abdul Halim.
Menurutnya, berapa jumlah BBM yang disalurkan ke sub penyalur harus ada rekomendasi dari Pemda setempat. Dari penyalur ke sub penyalur harus sesuai dengan surat rekomendasi, jika tak ada itu harus ditindak, proses hukum.
“Jadi kita sudah kerjasama dengan Kemendagri, nanti kita akan tembus ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Teramasuk ke kepala desa, untuk rekomendasi bagi nelayan itu DKP, disperindag untuk mengurus usaha mikro, itu semua sudah kami siapkan, insaallah aman,” ungkap Abdul Halim.
“Warning (peringatan) bagi penyalur, jika penyalur menyalahgunakan hak dan kewajibannya sebagai penyalur. Kami tidak segan-segan menyetop distribusi dan mencabut izin usaha BBM,”tandasnya. (Zainal La Adala/medianasional.id)


