BNNP Malut Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Diantaranya IRT

Maluku Utara73 Dilihat
Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan pada Press Release. dan juga penyidik BNNP Malut AKP Nyoman Adnyana yang di dampingi Zulziah Wati saat menyampaikan press release

Ternate, medianasional.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat yang berberda di wilayah Ternate Tengah dan Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara.

Dari ke empat tersangka, tiga diantara  ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan kurir atau pengedar narkoba.

Kepala BNNP Malut Edi Swasono mengatakan pelaku awal yang diamankan insial R (32) yang beralamat di kelurahan malikrubu dan setelah dikembangkan ternyata ketiga pelaku lainnya itu pun di lokasi yang berbeda.

“Pelaku yang berhasil di amankan ini juga berdasarkan informasi dari informer adanya penyalahgunaan narkoba yakni R (32) dari hasil penyelidikan pelaku merupakan montir bengkel sepeda motor di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah pada 27 Agustus 2019,” Ucapnya Edi saat press release di Kantor BNNP Malut, Selasa (3/9/2019)..

Dijelaskan, dari pelakuRoni pihaknya mengamankan barang bukti 0,80 gram shabu dan Handphone Oppo hitam, handphone yang dipakai memesan narkotika.

Lanjut dikatakan dari hasil interogasi R, pihaknya mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa ia menerima shabu dari HA (35), warga Kelurahan Tabobo, Halmahera Utara. kemudian di waktu yang sama pihaknya mengamankan tersangka Suriyani Kusaib alias Ju, warga Kelurahan Salero, Ternate Tengah dan HA (35) ditemukan 0,18 gram shabu.

“Ternyata dari keterangan HA (35) didapat dari Rustiwi M. Domu, warga Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah,” terangnyaa.

Dari Babuk yang ditemukan sebanyak 3 sachet shabu dengan berat 2,88 gram. sementara hasil interogasi Rustiwi narkoba jenis  shabu itu ternyata dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Roni dan Hajra dijerat Pasal 112 ayat 1, 172 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara Ju dan Rustiwi dikenakan Pasal 114 UU 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta serta denda 1 miliar, maksimal 10 miliar,”tutupnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.