Bendahara PUPR Pemprov Terciduk BNNP Malut

Maluku Utara91 Dilihat
Pengungkapan kasus narkoba yang di pimmpin oleh kepala BNNP Malut

Ternate, medianasional.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus Apartur Sipil Negara (ASN) karena diduga tersangka merupakan pengguna Narkotika golongan satu Jenis Sabu.

“Tersangka diamankan pada hari Jumat (30/6/2019) insial AYA alias Yani (48) warga kelurahan Jati Perumnas,” Ungkap Edi Swasono selaku Kepala BNNP Malut dalam ketereangan Press Release.

Setelah tim pemberantas BNNP Malut mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIT, ternyata (Yani) merupakan oknum ASN Bendahara PUPR Provinsi Maluku Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram bersama alat pengisap sabu.

Atas penyalahgunaan Narkotika golongan satu Jenis Sabu, Yani dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan dugaan memberi menerima menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri.

Diketahui, pelaku saat ini Masi dalam pengamanan BNNP Malut untuk dilaksanakan Penyelidikan Lebih Lanjut.

Safrin

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.