Astaga, Mantan Kades Majiko Tongone Haltim Nginap Dipenjara 

Mantan Kepala Desa Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur insial SM

Maba, medianasional.id – Mantan Kepala Desa Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur akhirnya dengan resmi menginap di penjara akibat penyelewengan atau adanya indikasi korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.186.829.300 hingga akhirnya di tetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Timur AKBP Mikael P. Sitanggang, Rabu (6/5/2020).

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184  ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa  (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Pemerintah Desa Majiko Tongone masa kemimpinan inisial SM,” ungkap Kapolres.

Lanjut dia menceritakan bawa, SM mengajukan dan mencairkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.287.763.000 dan anggaran tersebut dicairkan tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa. Bahkan tersangka sendiri membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggung jawaban dana tersebut.

Kepala Kepolisian Resort Halmahera Timur AKBP Mikael P. Sitanggang,

“Penyalagunaan anggaran yang dilakukan tersangka antara lain, Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, operasional RT/ RW, perjalan dinas, makan rapat, makan minum giat PKK, perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa ,Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa),” sebut Kapolres.

Lebih lanjut, ada juga pembangunan teras Mesjid, Pembangunan teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy,” tambahnya.

Masih kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300.

“Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Untuk sementara tersangka S.M telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur. (M-GM/red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses