MOROTAI | medianasional.id — Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di wilayah Kabupaten Pulau Morotai Kecamatan Morotai Selatan, Maluku Utara, menjadi pertanyaan. Pasalnya, pekerjaan di lokasi disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu, sementara papan informasi proyek belum terpasang di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (27/8/2026), terlihat aktivitas pembongkaran dan penyiapan lahan dengan luas sekitar 60 x 70 meter itu telah terparkir Sejumlah alat berat AMP PT Eltis Anugrah Sejati, di antaranya satu unit excavator serta alat berat pengolahan aspal.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu.
“Sekitar tiga minggu so beroperasi ” ujarnya.
Menurut keterangan pekerja tersebut, excavator yang digunakan di lokasi diduga merupakan alat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai.
Pekerja itu juga menyebutkan bahwa kegiatan AMP tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sejumlah ruas jalan, termasuk akses jalan di lorong-lorong wilayah kabupaten. Selain aktivitas alat berat, hal lain yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya papan nama proyek di lokasi AMP tersebut.
Medianasional.id juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai terkait legalitas lingkungan perusahaan dan status dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban dari Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun medianasional.id pada Rabu (26/8/2026), informasi mengenai legalitas lahan yang diperoleh sejauh ini berasal dari surat keterangan usaha yang dikeluarkan pemerintah desa.
Selain itu, pihak kecamatan disebut telah memberikan rekomendasi terkait kegiatan tersebut.
Namun, keberadaan surat usaha maupun rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan perlu dibedakan dengan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan Instansi terkait.
Hingga berita ini di turunkan, medianasional.id belum memperoleh penjelasan resmi mengenai keseluruhan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan operasional AMP tersebut.
Medianasional.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status kegiatan, penggunaan alat berat, legalitas pembangunan, dan dokumen lingkungan perusahaan.
