Aksi Dukungan Jalan Lingkar Obi, Ini Desakan AMHS Untuk Gubernur Maluku Utara

Maluku Utara198 Dilihat
Aksi berlangsung di depan Kantor Kediaman Gubernur Maluku Utara

Medianasional.id

Ternate – Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan atau di singkat AMHS ini kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kediaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Ternate, Senin (7/9/2021).

Aksi demontrasi dengan menggunakan sound system itu, di kordinator langsung oleh Alan Ilyas yang diikuti oleh sejumlah Aktivis dan Mahasiswa Halmahera Selatan Serta Mahasiswa Maluku Utara pada umumnya dengan mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS).

Dukungan pembangunan jalan lingkar Kecamatan Obi ini karena polemik Ijin Pijam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) yang katanya telah dijadikan sebagai senjata politik yang mengasumsikan bahwa Pembangunan Jalan Lingkar Obi adalah sebuah persoalan. Sehingga hal ini dianggap oleh Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan sangatlah memalukan. Sebab Pembagunan Jalan Lingkar Obi merupakan Peran Negara dalam membangun Infrastruktur demi kemakmuran dan kesejateraan rakyat tetapi Pemerintah sebagai alat Negara mempersoalkannya dengan hal administrasi yang tidak subtansial.

“Hal sekecil di persoalkan, padahal pembangunan jalan lingkar Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan untuk masyarakat,” Kata Alan Ilyas.

Seperti disampaikan Alan dalam berita sebelumnya, ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Menyatakan, Ayat (1) “ Penggunaan Kawasan Hutan oleh pihak lain berupa Jalan yang dibangun Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan atau Perum Perhutani atau Pengelola kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus ( KHDTK ) atau Pemegang ijin dalam Kawasan Hutan yang dilakukan dengan seksama penggunaan fasilitas bersama tidak melalui pemberian ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan “ Ayat (2) “ Skema Penggunaan Fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Sangat sayangkan mekanisme ini tidak dijadikan sebagai dasar untuk tujuan Pembangunan Jalan Lingkar Obi.

“Dari perihal ini, kami kembali mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera memasukan Dokumen Persyaratan Komitmen Dalam Bentuk Surat Pernyataan Bermaterai, Dokumen Persetujuan Ijin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Lainnya sesuai ketentuan Angka 2 Huruf b butir 3 Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang di minta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana Surat Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Gubernur Maluku Utara Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021 pada tanggal 31 Mei 2021,” Beber Alan kepada media ini di depan Kantor Kediaman Gubernur Maluku Utara.

Ia bahkan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus lebih serius memperhatikan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten/Kota, bukan saling menyalahkan satu sama lainnya.

Tak hanya Itu, (Red-mengakhiri) AMHS melalui Alan Ilyas juga mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara agar dapat menegur dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar jangan membiasakan diri membuat pernyataan keliru dan Hoax di Media Massa Serta
mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melalui Balai PJN wilayah Maluku Utara Agar mengakomodir Ruas Jalan Matuting – Ranga Ranga (Gane Luar) Ruas Jalan Lingkar Pulau Bacan, Ruas Jalan Lingkar Pulau Makian dan Kayoa (Makayoa) Menjadi Jalan Nasional Rencana, Strategis Nasional dan Jalan Nasional pada Tahun Anggran 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses