Akademisi Soroti Nilai Demokrasi Pilkades Halmahera Selatan

Maluku Utara783 Dilihat

Medianasional.id

Labuha – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat Labuha, Muh Kasim Faisal mulai menyoroti nilai demokrasi pada pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara memutuskan menyelesaikan perselisihan hasil sengketa Pilkades di 73 Desa, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 dengan pertimbangan hukum berdasarkan surat nomor 140/079//1/2023 yang ditandatangani Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik menuai kontroversi di kalangan masyarakat hingga menuai berbagai sorotan pedas.

Dari 73 desa yang tersebar di 25 kecamatan itu, terdapat putusan 5 desa untuk pemungutan suara ulang (PSU), 4 desa yang akan dilakukan hitung ulang dan satu desa terjadi satu perkara sengketa sehingga di pending.

Dari berbagai macam protes di kalangan masyarakat dari hasil putusan atau gugatan yang diterima setelah pasca penetapan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Kabupaten Halmahera Selatan tentang gugatan Pilkades kemarin, secara prosedural tidak sesuai yang tertuang pada nilai nilai demokrasi

Dalam hal ini diketahui bersama pada kanca politik itu kalah menang merupakan hal biasa pada wilayah legislatif yudikatif maupun eksekutif. Namun dalam hal ini pemerintah daerah harus lebih jelih melihat putusan hasil pilkades, dilihat dari pandangan sosiologis imbasnya sangat besar karena draf yang di rilis berdasarkan putusan bupati kemarin untuk Pilkades jilid satu maupun dua telah menuai kontroversi baik dalam hasil demokrasi maupun hasil putusan yang bandingin oleh kejaksaan.

Disampaikan Kasim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan harus bisa membuka diri agar pentingnya melihat fenomena tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai legislator atau fungsi pengawasan pada wilayah dari hasil pemilihan serentak Pilkades.

Hal ini karena masi menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, dan seharusnya sebagai bahan evaluasi bersama baik itu pemerintah daerah maupun badan legislator dalam hal ini DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara dari pendekatan sosiologis maupun dalam pendekatan demokratis, DPRD Halmahera Selatan belum menyoroti secara legitimasi fungsionalnya pada masalah pemilihan kepala desa, begitu juga pemerintah daerah, sebaiknya segala sesuatu harus dilihat dari tinjauan sosial politiknya sehingga jangan jadikan hal ini sebagai satu acuan untuk mementingkan antara salah satu pihak dengan pihak yang lain.

“Olehnya itu pemerintah daerah sebelum membuat putusan tentang Pilkades jilid satu maupun dua ini harus lebih matang dan memikirkan solusi, guna tidak ada ketimpangan atau bentrok sosial pada wilayah masyarakat, sehingga tidak mencederai nilai nilai demokrasi,” katanya

Olehnya itu, pemerintah daerah dalam hal ini DPRD Halmahera Selatan mampu mengambil sikap untuk meminimalisir baik secara politik maupun secara apapun guna meredam atau menyelesaikan berbagai persoalan atau apa yang terjadi di kalangan masyarakat pasca dari putusan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses