Akademisi : Pengangkatan PLT SMAN 23 HALSEL ITU “Peristiwa Bukan Prestasi”

Maluku Utara92 Dilihat
Akademisi STKIP Kie Raha, Yusri A. Boko

Ternate, medianasional.id – Akademisi STKIP Kie Raha, Yusri A. Boko, menilai pengangkatan Plt kepala sekolah Asmar Lajiu sebagai kepala sekolah itu tidak mendasar. Pasalnya hal tersebut di buktikan dengan Surat Tugas Nomor: 800/727/DISDIKBUD-MU/2019. Isi surat tugas, Dasar Pergantian, pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kedua Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, dan ketiga Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4203/204/2019. Kemudian, dipertegaskan dengan paragraf berikutnya yang berbunyi: maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memerintahkan kepada saudara Asmar Lajiu, S.Pd sebagai PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 23 Halmahera Selatan.

“Kalau dia diangkat berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Bagian keempat pasal 24, ayat 2: Pemerintah Provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenanagan. Dalam pasal 3: Pemerintah Kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. Apabila mengacu pada aturan tersebut itu bisa, tetapi kalau tidak mengacu kepada atauran. Saya kira ini keliru,” Katanya kepada media ini, Kamis (7/11/2019).

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 28 ayat (1): Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antarkabupaten/ antarkota, antar kecamatan, maupun antara satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/promosi. Nah, apakah alasan pemindahan sekaligus pengangkatan PLT itu ialah promosi? Jika itu promosi, maka Dikjar Provinsi harusnya memiliki data guru dengan kepangkatan minimal III/C di SMA Negeri se-Halsel itu ada atau tidak? Kalau ada kenapa yang bersangkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi PLT (baca Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah). Nanti akan muncul istilah Dikjar tersesaat dijalan yang salah karena mengangkat orang yang bermasalah, alias profilnya buruk. Dan memberhentikan Kepsek yang lama tanpa alasan yang mendasar, misalnya Kepsek lama dipindahkan ke sekolah lain karena kekurangan guru atau dia ditarik ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Halsel karena promosi jabatan, inikan tidak. Apalagi sekelas Dikjar mengangkat PLT, bukan defenitif ini iprosudural dan Dikjar terkesan tidak serius dalam menyelesaikan problem kekurangan guru SMA se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Ditegaskan, Apalagi surat tugas itu diberikan langsung kepada Kepsek baru dan beliau sendiri yang menyerahkannya kepada Kepsek SMA Negeri 23. Loh ini surat resmi, publik pasti berspekulasi kalau ini bermuatan politis.

Hal ini juga di kuatkan dengan konfirmasi media kepada Kabid SMA Dikjar Provinsi, Rustam Panjat dan beliau sendiri juga menyampaikan pernyataan bahwa beliau tidak mengetahui soal Surat Tugas PLT itu. Lalu surat Tugas itu siapa yang buat? Padahal ditanda tangani oleh PLT Dikjar Provinsi Djafar Hamisi, S.IP.,M.Si.

Dalam konteks ini, harusnya pengangkatan PLT ini disertai dengan penjelasan yang kongkrit, misalnya pemberhentian Kepsek SMA Negeri 23 Halmahera Selatan, dan pengangkatan PLT Asmar Lajiu itu atas dasar apa? Bukan karena dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dll, maka harusnya PLT SMA Negeri 23 mendapat sangsi, kenapa? karena beliau sendiri juga lalai dalam menjalankan tugas di SMP Negeri 13 Halmahera Selatan selama tiga tahun karena mengemban tugas dalam Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), padahal beliau tercatat sebagai ASN di SMA Negeri 13 Halmahera Selatan, dan itu dibenarkan oleh Kepsek SMA. UU Nomor 5 Tahun 2014 pada Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, pasal 21 PNS berhak memperoleh, dalam poin a) gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti. Oleh karena itu, maka ketakutannya ialah selama tiga tahun tidak menjalankan tugas tetapi gajinya jalan terus, itukan makan gaji buta. Sedangkan di pasal 23, dijelaskan bahwa ASN harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Jadi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 yang dipakai untuk mengantikan Kepsek SMA Negeri 23 secara langsung berkontradiksi dengan jabatan ASN yang dibebankan kepada Asmar Lajiu.

“Dikjar harus mengetahui mekanisme mengkat seseorang pejabat struktural dalam satu organisasi birokrasi yaitu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Jadi kalau prestiwanya lebih besar dari prestasi maka yang bersangkutan tetap mengikuti prosedur, jangan pake nepotisme,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, coba kita bayangkan kurang lebih 3 tahun tidak masuk mengajar di SMA Negeri 13 Halsel, kemudian kita merujuk pada UU No 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat (2), guru dapat diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatan apabila; a) melanggar sumpah dan janji jabatan, dan di point c) melalaikan kewajiban tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus. Lantas yang bersangkutan meninggalkan tugas kurang lebih 3 tahun, sangsinya apa? Padahal amanat Undang-Undnag jelas bahwa diberhentikan secara tidak terhormat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan sepertinya mandul dalam melihat masalah ini. Harapan saya, Dikjar harus memangil kepala Cabang Dinas Pendidikan yang dibentuk Dikjar di Halmahera Selatan untuk diminta keterangan perihal profil yang bersangkutan, kalau alasan promosi jabatan banyak guru SMA yang bisa dipromosikan sebagai Kepsek SMA Negeri 23 dan itu defenitif.

Pengangkatan yang bersangkutan dari SMA Negeri 13 sebagai Kepsek SMA Negeri 23 ialah bentuk dari pembenuhan karakter terhadap guru-guru di SMA se-Kabupaten Halmahera Selatan karena membatasi ruang promosi.

Selain itu, DPRD Provinsi yang membidangi Pendidikan dan Pembangunan juga diharapkan agar memangil Dikjar Provinsi untuk diminta klarifikasi prihal Surat Tugas Pengangkatan Asmar Lajiu sebagai Kepala SMA Negeri 23 Halmahera Selatan, karena beliau yang tandatangan dan ini kalaupun benar tetapi indikasinya ke politik karna Kabid SMA pun tidak tauh-menauh soal munculnya Surat Tugas PLT.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.