Advokat Profesi yang Mulia dan Terhormat, Alimudin Larama: Siap Membantu Masyarakat yang Butuh Pendampingan Hukum

Sulawesi70 Dilihat
Alimudin Larama,SH Advokat Kongres AIdvokat Indonesia (KAI) Suawesi Tengah.

Banggai,medianasional.id- Pengacara atau Advokat seperti kita ketahui dalam istilah yang terdapat di Negara Indonesia ialah orang yang memberikan Advise / Nasihat. Mendampingi maupun mewakili seseorang yang mempunyai masalah hukum dan bertindak demi kepentingan hukum orang yang membutuhkan jasa pengacara.

“Di negara Indonesia Profesi Pengacara atau Advokat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , didalamnya berisi syarat-syarat untuk menjadi advokat, dan juga kode etik Advokat dalam Berpraktek Hukum. Secara Teknis itulah payung Hukum Pengacara atau Advokat dalam memberikan jasa Hukum di Indonesia,” kata Advokat Alimuddin Larama saat ditemui dikantornya,Jalan Moh.Hatta,Kellurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,Senin (28/12/2020) siang.

Dijelaskan,sejak 2018 menjadi pengacara,dirinya (Alimuddin Larama) telah banyak menangani berbagi perkara, diantaranya perkara Bupati Banggai Kepulauan(Bangkep),Rais Adam dan Zainal Mus mantan Bupati Bangkep selaku tergugat perkara Wanprestasi.

Bahkan Alimudin Larama Advokat dari Kongres Advokat  Indonesia (KAI) mengaku rela terbang ke- Kalimantan Timur (Kaltim) demi membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tentang agraria.

“Advokat atau pengacara merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan pendampingan hukum kita harus siap. Tak pandang apakah itu masyarakat ekonomi lemah saya siap untuk membantu masyarakat yang butuh pendampingan hukum,”ujar Alimudin sapaan akrab pria kelahiran Banggai suku Buton.

Menurutnya, sesuai bunyi Pasal 8 huruf a Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode etik.

Alimudin Larama SH lahir di
Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 10 November 1968. dan mengenyam pendidikan diantaranya, di SDN 04 Luwuk,SMPN 3 Luwuk, SMEA Negeri Luwuk dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Menariknya ,sebelum terjun di dunia advokat,Alimudin Larama,SH merupakan seorang anggota TNI AD yang penah tugas diberbagai daerah di tanah air dan terakhir di Kodim 1308/Luwuk Banggai (LB) dan pada akhirnya beralih profesi sebagai advokat setelah pensiun dini pada tahun 2018.

Editor: Zainal La Adala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.