Jakarta – Front Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate menggugat bakal melaksanakan aksi akbar terkait dengan berbagai masalah di pemerintah provinsi Maluku Utara dan dengan mengawal sejumlah kasus tersebut hingga tuntas di KPK dan Kejagung RI.
Hal ini bermula karena ada oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan dengan menghentikan aksi demonstrasi GPM dan GMNI di Jakarta.
Ketua GMNI Ternate, Mursal Hamir mengatakan pihaknya tetap komitmen dengan gerakan yang sudah lama dibangun, apalagi soal TPP ratusan pegawai nakes yang ada di RSUD CB Ternate.
“Tidak ada pemberhentian gerakan dalam bentuk apapun, apalagi ada informasi ada oknum tertentu yang mengatasnamakan sebagai kader dari GMNI dan GPM yang mencoba menghalangi bahkan menggagalkan gerakan ini,” Beber dia.
“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan GMNI dan GPM untuk hentikan aksi nakes di Jakarta itu tidak benar, karena kami akan mengawal masalah ini hingga tuntas,” Kata Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J Hi Latif, Selasa 7 Maret 2022.
Tak hanya itu saja, ia juga menyampaikan akan tetap mengawal tuntutan nakes dan sejumlah kasus di Maluku Utara dengan melaksanakan aksi demontrasi baik di KPK maupun Kejagung RI.
“Kami juga menagih Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal pembayaran TPP nakes, selama 15 bulan yang tidak sesuai dengan pergub 9.3, hingga terjadi aksi mogok pelayanan oleh puluhan dokter RSUD Chasan Boesoirie Ternate kemarin,” kata juslan.
Selain Kasus TPP nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Juslan juga menambahkan bahwa ada sejumlah persoalan Krusial lain di tubuh pemprov malut saat ini, salah satunya adalah Penerbitan Usulan 80 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, diketahui dari 80 WIUP tersebut diduga terdapat 51 WIUP yang tidak memenuhi ketentuan, dan dari 51 WIUP sekitar ada 40-an Usulan WIUP tumpang tindih, ada juga yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahan lain.
“Kemudian lebih parahnya lagi beberapa usulan WIUP tersebut diatas IUP Perusahan lain yang masih aktif, ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP,”tambahnya.
Sekedar diketahui, Hal Ini terkuak setelah adanya temuan dokumen Kementerian ESDM pada Dirjen Mineral dan Batubara dengan surat Nomor : B-390/MB.03/DBP.PW/2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 perihal permohonan klarifikasi dan Rekapitulasi Usulan WIUP Mineral Logam di Maluku Utara.
