9 Narapidana Lapas Klas IIA Ternate Dapat Remisi Hari Natal 2019

Maluku Utara119 Dilihat
Penyerahan surat keputusan resmisi

Ternate, medianasional.id – Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2019, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate melaksanakan upacara pemberian remisi khusus kepada 15 orang narapidana yang beragama Kristen bertempat di Gereja Lapas Klas IIA Ternate.

Dalam acara penyerahan remisi khusus Natal yang diawali dengan pembacaan amanat Mentri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Lapas Ternate Muji Widodo.

“ Selamat Natal Dan Selamat Tahun Baru 2020, Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang,” Kata Kepala Lapas Klas II A Ternate Muji Widodo saat membaca sambutan Menkumham RI.

Lanjut dia, Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal ini, dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia.

Dijelaskan, Pemberian remisi ini dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat merubah perilaku, akan menjadi baik maka dapat lebih cepat pula dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Hal ini tentunya diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan. Kegiatan ini tidak saja diikuti oleh napi Lapas Ternate yang beragama Kristen namun juga diikuti oleh Narapidana dari LPP dan LPKA yang beragama kristen.

“Saat ini penghuni Lapas Ternate berjumlah 241 orang narapidana, 15 orang beragama Kristen yang memperoleh pengurangan hukuman sebagian (RK I) sebanyak 9 orang dengan rincian 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1bulan 15 hari dan 5 orang   dengan besaran remisi 1  (satu)  bulan, sedangkan sisanya  6 orang tidak mendapat remisi karena 4 orang menjalani pidana kurungan pengganti denda, 1 orang kasus korupsi belum menjalani 1’3 pidana terkait PP 28 th 2006 serta 1 orang terkena register F karena melanggar aturan tata tertib Lapas berupa terbukti menyimpan, atau  memiliki HP di dalam Lapas, dengan perincian kasus 2 orang kasus pembunuhan, 1 kasus Narkoba dan 6 orang kasus perlindungan anak,” Pungkasnya (Red)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.