13 Bulan Tanpa Kejelasan SPDP, Julfan Buamona Soroti Penanganan Kasus RS Dofa Rp64,7 Miliar

Maluku Utara591 Dilihat
Julfan Buamona, S.H. (Foto Istimewah)

 

SANANA | medianasional.id — Penanganan dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mendapat sorotan dari Sarjana Hukum, Julfan Buamona, S.H. Minggu (27/09/2026)

Sorotan tersebut berkaitan dengan status penanganan perkara yang di sampaikan Julfan Buamona kepada medianasional.id, disebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas/37/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Namun menurut Julfan, hingga 27 September 2026 belum terdapat kejelasan kepada publik mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.

Ia menilai kondisi itu perlu dijelaskan oleh Kejati Malut, terutama menyangkut sejauh mana proses penyidikan telah berjalan dan apa kendala yang menyebabkan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui publik.

Soroti Ketentuan SPDP

Julfan mengatakan, ketentuan mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

“Secara normatif, Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa apabila penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” ujar Julfan kepada medianasional.id

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata mengenai ada atau tidaknya SPDP, tetapi juga menyangkut transparansi proses penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau memang penyidikan sudah dimulai sejak Agustus 2025, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk apakah penyidikan masih berjalan, terdapat kendala dalam pengumpulan alat bukti, atau ada proses lain yang sedang dilakukan,” katanya.

Julfan juga mengaitkan pentingnya kepastian proses hukum dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Soroti Peresmian RS Dofa

Selain proses hukum, Julfan menyoroti kondisi Rumah Sakit Pratama FAM Dofa yang telah diresmikan pada 11 Februari 2026.

Ia mempertanyakan dasar teknis peresmian apabila pada saat itu fasilitas rumah sakit belum sepenuhnya siap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Peresmian rumah sakit bukan sekadar seremoni. Harus ada kepastian mengenai kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, sarana pendukung, serta aspek perizinan dan kelayakan pelayanan,” ujarnya.

Menurut Julfan, apabila benar masih terdapat persoalan seperti keterbatasan tenaga kesehatan, ketersediaan air bersih, akses jalan, maupun fasilitas pendukung lainnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi tersebut.

Ia menegaskan, sorotan itu merupakan kritik terhadap kebijakan dan pengelolaan pelayanan publik, bukan tuduhan terhadap pribadi pihak tertentu.

Anggaran Rp64,7 Miliar Perlu Dijelaskan

Julfan juga meminta adanya penjelasan menyeluruh mengenai penggunaan anggaran pembangunan RSP FAM Dofa yang disebut mencapai sekitar Rp64,7 miliar.

Anggaran tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, antara lain mencakup pembangunan gedung sekitar Rp44,3 miliar, biaya perencanaan sekitar Rp650 juta, serta pengadaan alat kesehatan sekitar Rp15 miliar.

Menurut Julfan, besarnya nilai anggaran,  membuat pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh pekerjaan dan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.

“Yang harus dijawab adalah apakah seluruh anggaran tersebut telah menghasilkan output sesuai kontrak dan perencanaan. Kalau ada persoalan pada bangunan, pelayanan belum berjalan, atau keberadaan alat kesehatan belum jelas, semuanya harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit,” katanya.

Soroti Kondisi Fisik dan Alat Kesehatan

Julfan juga meminta perhatian terhadap informasi mengenai kondisi fisik bangunan rumah sakit, termasuk dugaan keretakan pondasi, rembesan pada dinding, serta kondisi lokasi yang disebut rawan longsor.

Ia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa oleh tenaga ahli independen untuk mengetahui apakah berkaitan dengan mutu pekerjaan, kondisi lingkungan, perubahan kondisi lapangan, atau faktor teknis lainnya.

Selain konstruksi, keberadaan alat kesehatan dengan nilai sekitar Rp15 miliar juga dinilai perlu mendapat perhatian.

“Alkes senilai belasan miliar harus jelas keberadaannya, siapa yang menguasai, di mana disimpan, bagaimana berita acara serah terimanya, dan apakah seluruh barang sesuai dengan kontrak serta spesifikasi,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap aset tersebut penting untuk memastikan barang milik daerah tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Potensi Hukum Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, Julfan menegaskan bahwa kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ketentuan yang dapat menjadi rujukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Jangan langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi hanya karena proyek belum memberikan pelayanan. Harus dilihat kontraknya, progres pekerjaan, pembayaran, volume dan mutu pekerjaan, keberadaan aset, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurut Julfan, apabila kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila persoalannya lebih berkaitan dengan persoalan administrasi, pengelolaan aset, kesiapan sumber daya manusia, atau kendala teknis, maka penyelesaiannya juga harus ditempatkan sesuai ranahnya.

Dorong Tiga Pemeriksaan

Julfan mengusulkan setidaknya tiga aspek diperiksa secara menyeluruh.

Pertama, pemeriksaan atau audit terhadap potensi kerugian keuangan negara oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.

Kedua, pemeriksaan teknis konstruksi oleh tenaga ahli independen untuk memastikan kondisi bangunan dan pekerjaan sesuai dengan kontrak serta spesifikasi teknis.

Ketiga, pemeriksaan terhadap keberadaan, jumlah, spesifikasi, kondisi, dan pengelolaan alat kesehatan yang nilainya disebut mencapai Rp15 miliar.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan sesuai kontrak tetapi pelayanan belum berjalan karena persoalan SDM atau manajemen, maka penyelesaiannya berbeda. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume, mutu pekerjaan tidak sesuai, aset tidak ditemukan, atau terdapat kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” tegasnya.

Minta Kejati Buka Perkembangan Perkara

Julfan meminta Kejati Malut memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara RSP FAM Dofa kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara, termasuk alat kesehatan, diamankan dan dikelola sesuai ketentuan.

“Publik membutuhkan kepastian. Kalau penyidikan masih berjalan, sampaikan bahwa masih berjalan dan jelaskan secara proporsional tahapannya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Transparansi akan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan , Kejati Malut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Kesehatan, maupun Bupati Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk terkait SPDP dan keberadaan alat kesehatan yang disebut bernilai sekitar Rp15 miliar. (*)
 Sum |Julfan|

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses