Zainal Ilyas Desak Gebernur Malut Copot PLT Kadis Pendidikan

Maluku Utara177 Dilihat
Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas

Ternate, medianasional.id – Ketua Lembaga pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara Zainal Ilyas mendesak dengan tegas kepada Gubernur Maluku Utara agar segera mencopot Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (10/11/2019).

Hal tersebut mengingat kebijakan yang diambil oleh Plt Kadis Pendidikan adalah penyalahgunaan kewenangan, dimana sudah ada SK Gubernur untuk kepala sekolah Definitif tetapi dikeluarkan lagi surat SK plt kepala sekolah SMA 23 Halsel Oleh Kadis Pendidikan.

Tanggapan Ketua LPP Tipikor ini, seperti yang diberitakan sebelumnya tentang permasalahan yang terjadi di SMAN 23 Halmahera Selatan.

“Surat tugas yang di keluarkan plt kadis pendidikan gugur demi hukum, karena SK dinas pendidikan dan SK Gubernur, apabila dilihat pada UU No 10 tahun 2004 tentang hirarki peraturan perundang undangan itu adalah dasar yang kedua UU dan ke tiga peraturan pengganti undang undang yang ke empat adalah peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah merupakan salah satu implikasi dari undang undang secara otomatis maka undang undang yang lebih tinggi yang di pakai di bandingkan yang rendah begitu juga berdasarkan uu no 12 tahun 2011 yang telah di revisi pengganti uu no 10 tahun 2004, sepanjang sebuah keputusan itu harus melihat dari undang undang atau kekuatan hukum. Maka dari hal tersebut adalah kekuatan hukum yang lebih tinggi keputusan gubernur bukan PLT Kadis Pendidikan,” Tegasnya.

Dikatakan, untuk SK yang dikeluarkan oleh Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jafar Hamsi itu Harus di Batalkan sehingga maslah ini tidak berlarut-larut.

Zainal juga sangat menyayangkan apabila para pejabat tidak memahami aturan bahkan melangkahi kebijakan Gubernur Maluku Utara. “ Ini bukan lagi tidak patuh aturan tetapi tidak menghargai Abdul Gani Kasuba Sebagai Gubernur Maluku Utara,” Tegasnya.

Ia juga menuturkan jika ada pimpinan yang tidak memahami regulasi seperti inikan tentunya hanya menghacurkan pemerintahan, dan tidak sepatutnya sesorang yang memiliki jabatan strategis tidak memahami aturan perlu disingkirkan dari pemerintahan sehingga tidak terkesan amburadur.

“Gubernur Malut Harus mencopot Kadis pendidikan karena sudah nampak jelas ia tidak memahami undang-undang atau aturan yang berlaku,”tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan jika ketegasan tidak diambil maka ini merupakan kegagalan dalam pemerintahan yang hanya membuat malu atas pengangkatan Jafar Hamisi Sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.