MERANGIN, medianasional.id – Masyarakat Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menyatakan keresahan mendalam atas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah mereka.
.
Aktivitas ilegal yang berlokasi di kawasan Sungai Duo tersebut dilaporkan telah merusak bentang alam, merambah kawasan hutan, serta menyebabkan pencemaran air sungai secara ekstrem hingga keruh pekat dan tidak dapat lagi dikonsumsi oleh warga.
Menurut laporan dari tokoh masyarakat setempat, aktivitas penambangan liar ini diduga digerakkan oleh pemodal kuat yang menggunakan ekskavator merek XCMG milik seorang warga Kasiro berinisial M. Warga merasa tidak berdaya dan terintimidasi karena pelaku seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang yang menimpa masyarakat sekitar.
.
“Kami sudah puluhan tahun merdeka, namun situasi saat ini terasa sangat menyedihkan karena ruang hidup dan air bersih kami dirusak oleh bangsa sendiri. Dahulu sungai kami jernih dan hutan kami utuh, sekarang kondisinya hancur total akibat keserakahan penambang ilegal,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Rantau Jering yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
.
Menanggapi situasi kritis ini, perwakilan masyarakat Desa Rantau Jering secara resmi mendesak Mabes Polri melalui Polda Jambi dan Polres Merangin untuk segera turun langsung ke lokasi Sungai Duo. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas, menyita alat berat yang beroperasi, dan menyeret aktor intelektual di balik aktivitas PETI tersebut ke ranah hukum tanpa pandang bulu.
.
Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
.
Masyarakat Merangin kini menaruh harapan besar pada komitmen Polri dan tim gabungan instansi terkait untuk segera melakukan operasi penertiban di titik rawan tersebut. Penegakan hukum yang tegas di Sungai Duo sangat dinantikan demi menyelamatkan ekosistem lingkungan serta mengembalikan hak masyarakat atas air bersih dan ruang hidup yang sehat.
Views: 1,315