Warga Jati Kota Ternate Diringkus BNNP Malut, Berpotensi 20 Tahun Penjara

Medianasional.id

Ternate – Dalam rangka untuk mewujudkan dan menjadikan Maluku Utara Bersinar atau bersih dari narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara gencar berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Alhasil dari perwujudan tersebut, BNNP Maluku Utara berhasil kembali meringkus seorang pria yang merupakan pengedar narkoba insial AR alias A berusia 32 tahun, warga kelurahan Jati dengan pekerjaan wiraswasta. Ia ditangkap oleh tim pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja (Cannabis) dengan berat bruto 1900 gram (1.9 kg).

Dalam keterangan persnya, Kepala BNNP Maluku Utara, Dr Agus Rohmat mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya paket pengiriman yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, Senin 28 Agustus 2023.

” Jadi dari penyelidikan dari informasi tersebut, tersangka AR alias A di tangkap pada tanggal 25 Juli 2023 disalah satu tempat jasa pengiriman/ekspedisi di kota ternate, yang di kirim melalui jalur udara dari Aceh,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan mengakui sebagai pengedar, dan sudah membeli ganja sebanyak 3 kali dari BP alian IK yang berada di wilayah Aceh.

“Kemudian ganja yang dibeli tersangka ini, untuk di salurkan ke daerah Weda, dan ditangan tersangka, ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat bruto 1900 gram (1.9 kg) dan satu unit handphone,” beber Agus.

Agus bahkan menyampaikan atas perbuatan tersangka AR alias A, ini dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 111 (2) undang undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana pada Pasal 114 ayat (2) pelaku di pidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Dan Pasal 111 Ayat (2) Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pidana dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Sekedar diketahui, dalam Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh BNNP MALUKU UTARA dari barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja yang disita seberat 1.900 gram (1,90 kg), maka BNNP Maluku Utara telah menyelamatkan warga sebanyak 3.800 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan dua orang dan jika di rupiahkan Rp 380.000.000.00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.