
Pekalongan,medianasional.id
Sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi Jalan HOS Cokroaminoto Kel.Kuripan Lor Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan disebut-sebut milik warga Dani di wilayah Kuripan diduga mencemari lingkungan. RPH tersebut dituding membuang limbah darah hasil pemotongan sapi langsung ke sungai tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.
Dalam investigasi dilapangan tepatnya tanggal 25/9/2026 hari Jum,at Pukul 002: 23 WIB terpantau di lapangan mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol : G : 9496 AC membawa limbah cair berbentuk darah.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim media di lokasi, seorang pengemudi bernama Hambali mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama rekannya, Tole. Hambali juga menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang disebut berkaitan dengan limbah tersebut.
Keterangan Hambali menjadi informasi awal yang masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Redaksi belum menyimpulkan bahwa Dani maupun pihak RPH telah melakukan pelanggaran. Namun, penyebutan nama dan asal-usul limbah tersebut dinilai perlu ditelusuri agar persoalan tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan.
Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang mengemudikan kendaraan, tetapi dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai atau mengelolanya, atas kepentingan siapa limbah tersebut diangkut, dan bagaimana limbah tersebut bisa berakhir di lingkungan sungai.
Selain dugaan pembuangan limbah, aparat dan instansi terkait juga perlu memastikan status legalitas RPH yang disebut dalam keterangan tersebut. Apakah RPH tersebut telah memiliki perizinan usah. Selain pencemaran lingkungan akibatnya bau amis menyengat disekitar sungai.
Ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK -RI), menegaskan perlunya bagi usaha RPH (Rumah Pemotongan Hewan) memiliki ijin operasional, dan juga menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) karena ini persyaratan mendasar dan penting dipenuhi, dan dipersiapkan.
“Jangan sampai usaha berdiri dilokasi padat penduduk namun justru berdampak bagi kenyamanan lingkungan warga sekitar, satu sisi pengusaha mengeruk keuntungan satu sisi ada warga yang merasa dirugikan, karena adanya aktivitas usaha,” ungkapnya.
“Setiap RPH wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dilarang melakukan pembuangan limbah langsung ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain berpotensi mencemari lingkungan, praktik tersebut juga diduga melanggar syarat higienis Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan setiap RPH memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Membuang limbah darah dari Rumah Potong Hewan (RPH) langsung ke sungai adalah pelanggaran hukum yang serius.
Ketentuan bagi pengusaha Rumah Potong Hewan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah darah dan kotoran sebelum sisa airnya dialirkan,”terangnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, RPH yang terbukti membuang limbah darah tanpa izin dan mencemari sungai dapat dikenakan tiga jenis sanksi:
1. Sanksi Pidana & Denda Lingkungan (Nasional)Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan membuang limbah ke media lingkungan hidup (sungai) secara ilegal memenuhi unsur pidana pencemaran:Pasal 104 (Dumping Limbah Tanpa Izin):
Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Pasal 98 (Pencemaran Lingkungan): Jika pembuangan darah tersebut sengaja dilakukan hingga melampaui baku mutu air sungai, pelakunya diancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Jika pencemaran tersebut mengakibatkan orang sakit atau meninggal dunia, hukuman penjara bisa mencapai 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
2. Sanksi AdministratifPemerintah daerah atau Kementerian Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada pengelola RPH, meliputi:Teguran tertulis.Paksaan pemerintah (seperti perintah perbaikan IPAL secara paksa).Pembekuan atau pencabutan izin usaha RPH sehingga RPH ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.
3. Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & PerdaSetiap pemerintah daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan ketertiban umum. Di beberapa kota, pelaku pembuangan limbah hewan ke sungai langsung disita KTP-nya dan dibawa ke sidang pengadilan Tipiring dengan ancaman denda puluhan juta rupiah (misalnya hingga Rp50 juta tergantung Perda wilayah setempat)



