
Dalam pengembangan informasi sebagian getah pinus yang ditampung pabrik gondo milik Fareh berasal dari kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi Sumedang Jawa Barat yang terkonfirmasi dugaan ilegal dan belum terpenuhi perpanjangan PKS (Perjanjian Kerjasama) yang habis 2021. Dan syarat syarat perijinan operasi pabrik juga menjadi penting.

Hal ini tentu menjadi sorotan pasalnya perusahaan yang semestinya PKS yang sudah tidak berlaku, namun menjadi pertanyaan keberadaannya masih beroperasi, serta berdiri pengolahan gondo Rukem dilokasi pemukiman padat penduduk. Namun masih lenggang beroperasi, walaupun menambrak aturan tata ruang yang sudah diatur serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari dampak industri pengolahan gondo Rukem.
Beberapa pabrik gondo Rukem di wilayah Pekalongan kepemilikan SPK nya sudah tidak berlaku, namun masih tetap berjalan. Hal ini menjadi catatan penting untuk penindakan GAKKUM Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja), kawasan pemukiman/hunian tidak boleh dicampur secara sembarangan dengan kawasan industri.
Pelanggaran UU Perindustrian (Kewajiban Kawasan Industri)Berdasarkan Pasal 106 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Pelanggaran UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemanfaatan rumah atau area pemukiman untuk kegiatan usaha hanya diperbolehkan secara terbatas.
Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)Jika perusahaan tersebut menghasilkan limbah (cair, asap, bau menyengat) atau polusi suara yang mengganggu warga, mereka melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Pasca sidak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dengan menyasar sejumlah titik yang berkaitan dengan dugaan aliran getah pinus perolehan dan distribusi getah pinus dari jawa barat. Pengungkapan jaringan ilegal getah pinus, terungkap asal-usul getah pinus, proses penyadapan, pengumpulan, penampungan, pengangkutan hingga dugaan distribusinya kepada pihak penerima yaitu PT EMB Pekalongan, dan juga beberapa pabrik lain di wilayah Pekalongan salah satunya pabrik gondo Rukem milik F.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, getah pinus tersebut diduga masuk ke sebuah tempat penampungan PT EMB milik Mukib di wilayah Pekalongan dan beberapa Perusahaan gondo Rukem.
Perkara ini menjadi perhatian karena persoalannya tidak berhenti pada lokasi penyadapan. Jejak dari sumber getah, tempat penampungan, jalur pengangkutan hingga pihak penerima akhir perlu dibuka secara terang berdasarkan bukti.
Dokumen asal-usul barang, keterangan saksi, pemeriksaan fisik, catatan transaksi, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.



