
Kajen,medianasional.id
Penyidikan kasus dugaan kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan Perseroda Cabang Wonopringgo terus berjalan. Memasuki hari kedua rangkaian pemeriksaan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali meminta keterangan puluhan debitur dan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/8/2026).
Pemeriksaan maraton ini direncanakan berlangsung secara bertahap sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2026, dengan total pemanggilan mencakup lebih dari 50 orang saksi.
Wakil Wali Kota Pekalongan Hadir Memenuhi Panggilan
Di antara para saksi yang dipanggil pada Rabu (19/8), tampak hadir Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab (berinisial BD). Berdasarkan dokumen yang diperoleh, nama yang bersangkutan tercatat beralamat di Jalan Agus Salim Nomor 67, RT 007/RW 017, Kauman.
Dalam rincian catatan pinjaman, fasilitas kredit tersebut terealisasi pada 3 Juli 2023 dengan jangka waktu 12 bulan (jatuh tempo 3 Juli 2024) serta plafon pinjaman mencapai Rp1,5 miliar.
Balgis tiba di Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Saat hendak dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, ia memilih tidak memberikan penjelasan panjang.
“Ra usah (tidak usah),” jawab Balgis singkat sebelum meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 1750 WZF.
Penjelasan Kejati Jawa Tengah
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan adanya pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang ditangani. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal.
”Itu masih proses penyidikan oleh tim Pidsus Kejati dan baru mulai. Baru itu statement yang bisa saya sampaikan,” tegas Arfan saat memberikan keterangan.
Pihak Kejari Kabupaten Pekalongan juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi maupun penyidikan perkara kredit macet BPR BKK ini sepenuhnya ditangani langsung oleh tim penyidik dari Kejati Jateng.
Seluruh rangkaian proses hukum ini dijalankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi oleh penyidik dilakukan guna mengurai duduk perkara, serta tidak serta-merta menyatakan pihak yang diperiksa bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.#Sio



