Diduga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Kayu Jati Ditemukan Tersembunyi di Kebun Sawit Malang

Malang1235 Dilihat
MALANG, medianasional.id –  Tim lembaga hukum melakukan investigasi lapangan terkait penemuan tumpukan kayu jati di Dusun Sumberlele, Desa Gajah Rejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Komoditas bernilai tinggi tersebut diduga sengaja disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit milik seorang warga setempat bernama Sunaji.
.
Dua praktisi hukum, Adv. Panto Syaiful Rohman, S.H., M.C. bersama Adv. Sunarto, S.H., langsung terjun ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Di titik koordinat yang dilaporkan, tim mendapati material kayu gelondongan yang teronggok di tengah rimbunnya pohon sawit. 

.
Saat dikonfirmasi, pemilik lahan, Sunaji, berdalih sama sekali tidak mengetahui asal-usul maupun pemilik sah dari kayu-kayu tersebut. 

.
“Saya tidak tahu Pak, kayu itu milik siapa. Saya sendiri sudah sekitar 15 hari ini belum menengok lahan saya,” aku Sunaji saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/8/2026). 

.
Guna mengurai benang merah kepemilikan, tim investigasi bergerak menuju rumah seorang warga berinisial H, yang santer diduga sebagai pemilik kayu. Namun, H tidak berada di tempat. Sang istri menyebut suaminya telah bertolak ke Banyuwangi sejak dua hari lalu. 

.
Petunjuk dari istri H kemudian mengarahkan tim ke rumah warga lain bernama Gatot. Sayangnya, upaya konfirmasi kembali menemui jalan buntu karena yang bersangkutan dikabarkan sedang keluar rumah untuk memeriksakan kesehatan ke dokter. 

.
Merespons temuan krusial ini, Adv. Panto Syaiful Rohman mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera menyita dan mengamankan barang bukti tersebut. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah hilangnya barang bukti serta mempercepat proses hukum. 

.
Ia menegaskan, aktivitas penguasaan kayu tanpa dokumen resmi ini dapat dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). 

.
Merujuk pada regulasi tersebut, Pasal 83 ayat (1) huruf b mengancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan hasil hutan tanpa izin sah. Sementara itu, Pasal 88 mempertegas sanksi bagi penadah atau pihak yang menyembunyikan hasil pembalakan liar dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses