Terindikasi Dugaan Penggelapan Dana APBD, GPM Ternate Desak Kejati Telusuri Pembelian Rumah Eks Gubernur

Maluku Utara380 Dilihat
Logo GPM Kota Ternate

Medianasional.id

Ternate – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pernah menyoroti terkaid dengan pembelian rumah eks kediaman Gubernur Malut tepatnya di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah oleh pemerintah Kota Ternate dengan nilai Rp. 2,8 Miliyar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini kembali di soroti oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate melalui Ketua Bidang Advokasi Rakyat Dan Penindakan DPC GPM Kota Ternate Azis Abubakar, Kamis (29/4/2021).

Kepada media ini, Azis mengatakan bahwa pembelian rumah eks kediaman Gubernur Malut oleh Pemerintah Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliyar melalui transfer rekening kepada Gersong Yapen pada Bulan Februari Tahun 2018 lalu.

Sementara Gersong yapen sendiri merupakan orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, Sedangkan dalam putusan pengadilan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut. Noke Yapen miliki sertifikat hak milik dengan nomor 227 tahun 1972 itu dalam putusan tersebut status pemilik lahan di kembalikan ke pemerintah bukan milik perorangan, termasuk Gerson Yapen.

Tak hanya itu, ditambahkan Azis sementara dalam dokumen Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 telah menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman Gubernur Malut tersebut adalah aset milik pemerintah daerah. Maka ketika siapapun yang melakukan transaksi dengan alasan apapun tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan ini jelas perbuatan melawan hukum. Hal ini karena atas dasar pembayaran oleh Pemkot Ternate tersebut maka menjadi konsekuensi daerah akan mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 2,8 Miliyar tersebut.

” kasus ini kami anggap sangat krusial dan serius untuk di usut, karena KPK juga pernah menyoroti saat pernah melakukan agenda supervisi dalam rangka menertibkan aset-aset pemerintah di Maluku Utara,” Katanya.

Lanjut dia, Olehnya itu pihaknya meminta sekaligus memberikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri informasi pembayaran tersebut, dan melakukan pemanggilan serta pemerikasaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dari persoalan ini untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas masalah tersebut.

Selain itu, Ketua DPC GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif juga menyatakan sikap dengan mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada saat beberapa bulan lalu telah bersemangat bersama Polda Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk menggaungkan akan menertibkan aset-aset milik Pemerintah Daerah.

“kami kira aset rumah dinas eks kediaman Gubernur ini perlu diusut dan di selesaikan secara tuntas, karena tentunya akan berpotensi dugaan penggelapan dana hingga berujung pada indikasi dugaan korupsi dana APBD Kota Ternate,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.