Tambang Emas Ilegal di Sungai Duo Desa Rantau Jering Mengila Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Merangin452 Dilihat

Merangin, medianasional.id –  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Jering Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, semakin “menggila”. Kepala desa Rantau Jering berinisial P, diduga melakukan pembiaran terhadap para penambang tersebut.

Saat dikonfirmasi media ini terkait box culvert yang rusak oleh alat berat untuk aktivitas PETi dengan mudahnya Kades menjawab, “itu akan diperbaiki,” singkatnya.

Sedangkan untuk menuju ke lokasi hanya bisa melewati Desa Rantau Jering. Pengurus alat itu sendiri warga desa Rantau Jering berinisial M, dan T dan menjamin keamanannya sampai ke lokasi tanpa ada rasa takut terhadap hukum untuk mencari lokasi di sungai Duo.

Alat berat yang beroperasi di kawasan aliran sungai Duo dan sungai licin sebanyak 5 ekskavator dan dompeng beroperasi tanpa hambatan. Dari Informasi pemilik alat berat tersebut berasal dari kabupaten Sarolangun.

Yang menjadi pertanyaan adalah alat berat menuju lokasi dari kabupaten Merangin ke Siau jangkat berat apakah dari pihak Pemerintah tidak ada yang mengetahui.

Sejumlah warga desa Rantau Jering dan Desa Muara Lagayo yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “air sungai trembesi tidak bisa digunakan masyarakat lagi untuk kebutuhan sehari – sehari dan begitu pun jalan kabupaten dari Simpang Muara Kelukup menuju ke desa Rantau Jering selalu dilewati alat berat roling dan box covert yang tidak lama lagi akan roboh,” jelasnya.

Tambang yang diduga ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 98), KUHP Pasal 221, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada suap kepada aparat.

Diduga lemahnya penegakan hukum memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan persoalan sistemis. Pemerintah daerah perlu turun tangan segera untuk menghentikan kerusakan lingkungan, melindungi warga, dan menegakkan hukum secara adil.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses