Surat Edaran Kelurahan Kenayan Meminta Sumbangan ke Sejumlah Pengusaha, Bisa Mengarah ke Gratifikasi 

Tulungagung878 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Beredarnya Surat Edaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 yang bersifat penting dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung menjelang lebaran kemarin, yang isinya meminta sumbangan sukarela/partisipasi kepada para dermawan/ toko dan pengusaha di wilayah Kelurahan Kenayan.

Salah satu Tokoh Masyarakat di Kabupaten Tulungagung Sudjanarko saat diwawancarai awak media terkait adanya surat edaran Kelurahan Kenayan tersebut, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK RI No.6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya dan untuk pegawai negeri/ pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan dan pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

ADVERTISEMENT

“Maka dengan itu tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau kegiatan tindakan tersebut yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana”, ucapnya. Minggu (7/5/2023) melalui pesan WhatsApp.

Eks Pegawai KPK RI Sudjanarko yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKKI) di KPK RI pada tahun 2021 itu juga menjelaskan dalam Undang – Undang tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana bunyi dari pasal 5 ayat(1),Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000 setiap orang nya yang,

a.Setiap orang yang memberi atau menjanjikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat/tidak berbuat sesuatu dalam jabatan nya bertentangan dengan kewajibannya, atau

b.Memberi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukannya dalam jabatannya.

“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagai di maksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b di pidana dengan pidana yang sama, sebagaimana di maksud dalam ayat (1)”, jelasnya.

Sementara itu sebelumnya Lurah Kenayan Bekti Sutoto saat dikonfirmasi adanya surat edaran tersebut membenarkan kalau kelurahan kenayan mengeluarkan surat edaran tersebut melalui Panitia Bhakti Sosial untuk meminta sumbangan partisipasi ke pada toko/pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Kenayan.

“Memang benar adanya surat edaran itu,tetapi saya itu tidak menekankan suatu keharusan akan tetapi seikhlas nya, dalam artian Bhakti sosial itu. Apa yang di sampaikan kesini juga berupa barang dan itu juga kita kembalikan ke warga termasuk ke RT dan RW, dengan tujuan ucapan terimakasih dalam satu tahun sudah membantu saya dalam pekerjaan di kelurahan kenayan ini, karena pemerintahan di tingkat bawah itu RT dan RW dan kalau ada apa – apa menjadi ujung tombaknya RT/RW,maka kita bisa menyampaikan ucapan terimakasih dengan memberikan distribusi melalui Bhakti Sosial dalam bentuk kue/bingkisan saat menjelang hari raya lebaran”, katanya Rabu (3/5/2023) di ruang kerjanya.

Bekti juga mengatakan ada sekitar dari 20 toko dan pengusaha yang sudah memberikan bantuan tersebut dan sudah di salurkan kepada 40-50 orang termasuk RT, RW dan Tokoh Masyarakat dalam bentuk kue/bingkisan saat menjelang hari Raya Idul Fitri kemarin.

“Untuk satu bingkisan harganya sekitar Rp 150 ribu, kalau diuangkan”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.