DPRD Kotabaru Menggelar Paripurna Penyampaian 3 Raperda

KOTABARU, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif disampaikan Bapemperda DPRD, Senin (8/5/2023).

Laporan tiga buah Raperda disampaikan Ketua Bapemperda Suji Hendra, SP.d. antara lain Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. Menurut Suji Hendra dalam paparannya, tiga buah Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2023.

Dalam hal penyusunan Propemperda memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain melalui proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru. Sehingga semua aspek terpenuhi, mulai aspek filosofis, sosialogis dan aspek yuridis. Disamping secara administrasi dan teknis sudah terpenuhi karena Propemperda sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Kalimantan Selatan. Tidak hanya itu, sambung Suji Hendra, secara teknis sudah melalui kajian oleh Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance Pusat Kajian dan Pengabdian Masyarakat Unlam Banjarmasin.

“Namun masih ada kekurangan, oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi Perda,” katanya.

Dirincikan Suji Hendra tiga buah Raperda antara lain tentang Pengembangan Budaya Literasi, menyusul adanya kebijakan nasionap ditetapkan Pemerintah Pusat untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga negara Indonesia. Agar menjadi tanggung jawab bersama mulai dari sumber daya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Pelaku Pembukuan, Satuan Pendidikan dan Keluarga. Pengembangan Budaya Literasi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan UUDN-RI 1945.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, meliputi transportasi berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Perlu disadari perlunya peran transportasi yabg harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa yang seimbang, sesuai tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat.

Selain aksebelitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, salah satu prasarana yang juga merupakan unsur penting. Jalan juga bagian sistem transportasi nasional dan sangat vital dalam mendukung mobilitas di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang harus dijamin oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.