Suppleir Beras BPNT Merasa di Rugikan, Pihak Kepolisian di Minta Untuk Menindak Tegas

Tulungagung206 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id — Paguyupan suppleir Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang lama di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, merasa di rugikan atas munculnya suppleir-suppleir baru beberapa bulan terakhir ini.

Paguyupan Suppleir yang lama mengirimkan surat resmi pengaduan terkait permasalahan tersebut ke pada Bupati Tulungagung,Timkor Bansos Pangan Tulungagung,Kapolres Tulungagung dan Komisi C DPRD Tulungagung.

Wakil Paguyupan Suppleir yang lama, Nanang saat di konfirmasi membenarkan adanya surat pengaduan yang sudah di kirimkan ke beberapa instansi/lembaga terkait.

“Benar,adanya surat aduan tersebut dan sudah kami kirimkan langsung ke beberapa instansi/lembaga terkait”, katanya, Senin (6/7/20), melalui pesan WhatsApp.

Nanang juga menjelaskan adanya beberapa dasar keluhan, kerugian dan kerancuan yang di rasakan oleh para supplier yang lama beberapa bulan terakhir ini semenjak adanya suppleir-suppleir BPNT baru di Tulungagung bermunculan.

“Selama kami bekerja sama menjadi suppleir untuk memenuhi kebutuhan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM), tidak pernah mendapatkan komplain atau laporan secara resmi baik ke pihak dinsos,Timkor atau laporan ke pihak berwajib.

Bahwa, Setelah ada tambahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dari 50an ribu KPM menjadi 80an ribu KPM, kami beberapa kali sudah melakukan koordinasi, bahwa kami selaku suppleir lama tetap masih di percaya menjadi bagian pemasok beras ke 50 an ribu KPM, sedangkan untuk perluasan 30an ribu KPM di tangani (suppleir) lain.

Namun kesepakatan itu rupanya di nodai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang pada intinya melakukan penyerobotan melalui tindakan yang tidak legal, tidak etis dan mengakibatkan dampak kerugian secara material bagi kami selaku supplier yang lama ( BPNT Reguler)”, jelasnya, dalam surat.

Terkait dengan hal tersebut,paguyuban suppleir BPNT yang lama, Nanang melalui surat resmi meminta ke pada Bupati melalui Timkor bansos pangan, Polres Tulungagung dan DPRD segera melakukan penyikapan.

“Bupati melalui Timkor kabupaten Tulungagung segera mengeluarkan regulasi supaya permasalahan tersebut agar bisa di selesaikan.

Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen atau E-warung agar tegas menolak kiriman suppleir yang ilegal dan yang tidak mempunyai kerjasama dengan dinas sosial.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesegera mungkin untuk mengungkap siapa pihak yang menyuplai beras ke agen, mengungkap motif dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya, dalam isi surat tersebut.(Arsoni).

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.