New Normal, Ini Himbauan Walikota Kepada Pengurus PHRI Gorontalo

Gorontalo77 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) Provinsi Gorontalo periode 2020 – 2024, melaksanakan audensi dengan Walikota Gorontalo Marten Taha, diruang kerja Balai Kota Senin (06/07/20).

Dalam pertemuan tersebut pihak DPD PHRI Provinsi Gorontalo diwakili oleh Ketua Yanuar Velberg, SE, Sekretaris Muchtar Lameo, SE, Bendahara Dra. Marhani Usman, SH serta Wakil Ketua Bidang Kelembagaan, Hukum dan Legal Abd. Rahim Umar, SE.

Dalam audensi tersebut Ketua PHRI menyampaikan bahwa DPD PHRI Provinsi Gorontalo sudah mempunyai kepengurusan yang baru sesuai SK BPP PHRI No. 012/KPTS/BPP-PHRI.XVII/06/2020 periode 2020 – 2024 yang petikannya juga kami akan serakan ke Walikota.

“Kami PHRI Provinsi Gorontalo siap untuk bersinergi dengan Pemkot Gorontalo dalam memajukan industri perhotelan, restoran, rumah makan demi untuk kemajuam parawisata khususnya kota gorontalo,” jelas Ketua Yanuar.

“Dan kami berharap disaat ada penindakan pelaksanaan tatanan kehidupan baru New Normal dimohon pihak PHRI untuk dilibatkan,” lanjutnya.

Walikota Gorontalo Marten Taha dalam arahannya, dalam prosedur standar New Normal yang akan dilakukan oleh setiap usaha seperti perhotelan, restoran, rumah makan dan lain lain serta parawisata, pada umumnya regulasi yang kita adopsi itu berdasarkan peraturan Kementrian Parawisata RI dan Instruksi Gugus Tugas Nasional Covid 19.

“Disitu kita mengambil poin poin yang kita berlakukan di daerah kita tentunya berdasarkan kondisi dan keadaan di daerah kota gorontalo,” kata Walikota.

Menyangkut sanksi yang diberlakukan dalam aturan itu tidak serta merta kita melakukan penindakan ini tentunya melalui proses.

“Tahapan pertama mulai tanggal 15 – 30 Juni kita sosialisasikan baik penyampaian langsung kepada masyarakat dan aturan tersebut kita sudah edarkan kepada industri perhotelan, restoran, rumah makan agar semua yang berkepentingan mengetahui kewajiban yang harus dijalankan,” imbuhnya.

Untuk sanksinya tidak langsung penutupan, pemblokiran atau pencabutan izin tidak seperti itu.

“Memang ada tahapan yang dilaksanakan mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga dan dalam pengambilan keputusan kita akan libatkan asosiasi seperti pihak PHRI apabila ada hotel restoran dan rumah makan yang melanggar aturan,” tutup Walikota dua periode.

Reporter : Rh

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.