TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Penolakan terhadap rencana pembukaan outlet minuman beralkohol (minol) di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, kembali menguat. Puluhan pemuda, tokoh agama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks ruko pintu masuk Perumahan Citra Damai I, Senin (28/9/2026).
Massa menilai rencana pembukaan outlet tersebut berpotensi menimbulkan keresahan serta memperluas akses peredaran minuman beralkohol di wilayah Gondang.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan baliho penolakan di sekitar ruko yang disebut-sebut akan digunakan sebagai lokasi outlet. Sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan turut hadir, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Fatayat, dan GP Ansor.
Koordinator Forsikada, Sahrul Munir, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sarasehan terkait penyakit masyarakat yang sebelumnya digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gondang bersama Polsek Gondang.
Menurutnya, masyarakat justru menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol yang semakin terbuka, termasuk melalui media sosial.
“Dari hasil follow-up sarasehan tersebut, kami melihat fakta di lapangan bahwa peredaran alkohol di tengah masyarakat justru terkesan semakin berani, terbuka, dan terang-terangan,” kata Sahrul.
Ia menyoroti pola penjualan yang kini tidak hanya dilakukan melalui toko fisik, tetapi juga memanfaatkan platform digital dengan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).
Forsikada juga mengaku memperoleh informasi mengenai rencana pengembangan jaringan outlet minuman beralkohol di sejumlah wilayah Tulungagung. Salah satunya disebut berada di Desa Tiudan.
“Data itu kami dalami dan ternyata betul ruko di depan Perumahan Citra Damai ini disiapkan untuk gerai miras. Beruntung, berkat deteksi dini dan respons cepat penolakan dari masyarakat, outlet tersebut belum sempat beroperasi,” ujarnya.
Namun, tudingan mengenai adanya jaringan tujuh outlet tersebut belum disertai penjelasan atau konfirmasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Masyarakat juga meminta aparat memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk penjualan melalui media sosial. Mereka menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penjualan yang menyasar konsumen di bawah umur.
Dalam aksi tersebut, Forsikada menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian outlet minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Gondang.
Massa juga mendesak Kapolres Tulungagung dan Satpol PP melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peredaran minuman beralkohol.
Warga menegaskan penolakan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol di lingkungan masyarakat.






