SKAK-Malut Jakarta, KPK RI Diduga Kuat Masuk Angin Soal Dugaan Kasus Korupsi di Kota Ternate

Hukum559 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Era baru dalam proses memerangi praktek dugaan korupsi di Maluku Utara yang menggurita, tentu menjadi komitmen bagi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi saat ini telah menyaksikan lembaga penegak hukum berkonsentrasi membongkar berbagai kejahatan Korupsi dalam skala Nasional, akan tetapi, belum melihat kerja nyata seperti lembaga KPK dalam membongkar kejahatan di Daerah yang hari ini rawan praktek dugaan korupsi yakni Provinsi Maluku Utara, Senin 11 November 2024.

Di kota Ternate salah satunya problem serius terkait motif dugaan penggelapan yang belum dibersihkan secara totalitas.

Padahal Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Jakarta, telah malaporkan secara resmi kasus yang melibatkan M. Tauhid Suleman ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Juli yang lalu, terkait kasus penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate, pada PT Ternate Bahari Berkesan yang mana murni melalui hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 didalamnya terdapat banyak temuan, yang mana dapat menjadi indikator bagi KPK untuk melakukan penyelidikan.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menyebutkan secara gamblang bahwa tertanggal 7 Juli 2022, adanya temuan penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22,85 miliar, yang merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 7 miliar.

Harusnya KPK mengkroscek melakukan penyelidikan khusus atau menjadwalkan pemanggilan terhadap M.Tauhid Suleman agar di periksa.

Kejahatan sistemik di kota ternate pada periode 2015-2019 penyetoran modal oleh pemerintah kota ternate kepada PT.BPRS Bahari Berkesan itu tidak tercatat dalam laporan keuangan PT. BPRS, bahkan M.TAUHID SOLEMAN juga diduga melakukan praktek monopoli ditiga Perusahaan BUMD selama tiga tahun dengan menerima gaji 180 juta, yang saat ini menjadi objek kerugian yang bisa menjadi dasar penyelidikan bagi KPK.

Adanya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, hari ini telah di pcundangi oleh M. Tauhid Suleman seakan memperlihtakan adanya kekebalan hukum, padahal begitu jelasnya hasil audit BPKP provinsi Maluku Utara menyebut adanya banyak temuan.

“KPK kami minta dengan tegas menyisir rapi, praktek dugaan korupsi di Kota Ternate, sekaligus melakukan proses pencegahan di Kota ternate, melalui kewenangan poin C. yakni memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, ” Ucap Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Jakarta, M Reza A S.

Sambung dia, M. Tauhid Suleman, diketahui hari ini ikut serta melanggengkan Kekuasaannya dalam kontestasi demokrasi di Kota ternate sebagai Inkumben, tetapi bila ada jejak buruk terkait adanya dugaan maling uang Rakyat, mustahil kemudian kita mendiaminya begitu saja, yang pastinya gerakan demonstrasi akan terus berlangsung dijakarta, hingga ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Suleman, toh kita tidak sedang membangun sentimen pada pejabat daerah, tetapi ini riel melalui hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, tertanggal 07 Juli 2022 yang menyebutkan banyaknya problem temuan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses